KORANBERNAS.ID -- Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen berhasil mengungkap dugaan seorang narapidana (napi) Lapas Narkotika Kelas II A Sleman sebagai pengendali kurir sabu-sabu di Kebumen.
Dari kelompok ini, penyidik menetapkan empat tersangka. Selain napi, seorang tersangka pengedar ketika menyerahkan diri diketahui merupakan anggota Banpol Satuan Polisi Pamong Praja Kebumen dengan status tenaga outsourcing.
Kapolres Kebumen AKBP Roberto Pardede kepada wartawan, Jumat (21/12/2019), menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal dari ditangkapnya JS (30) warga Desa Gemeksekti Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen Jawa Tengah, Jumat (07/12/2018) malam.
JS ditangkap di Jalan Belitung Kelurahan Bumirejo Kecamatan Kebumen ketika berada di pinggir jalan. “Penyelidikan perkara ini setelah ada informasi dari masyarakat,“ kata Roberto Pardede.
Dari pengembangan penyidikan, ternyata dia memperoleh sabu-sabu dari tersangka DRD (20) warga Kelurahan Selang Kecamatan Kebumen. Tersangka DRP peredaran barang haram itu yang dikendalikan oleh EAS, napi Lapas Kelas Narkotika Kelas II A Sleman.
“Pengendali peredaran sabu-sabu di Kebumen seorang napi Lapas,“ kata Roberto Pardede didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen, Iptu Mardi SH.
Napi EAS mengendalikan peredaran sabu-sabu dengan cara berkomunikasi menggunakan handphone. Pemilik sabu-sabu disebut bernama Robet yang belum diketahui posisinya.
Penyidik telah menetapkan EAS menjadi tersangka dalam perkara yang sama. Namun terpidana perkara narkoba yang telah divonis hukuman 8 tahun penjara itu masih berada di Lapas Narkotika Sleman.
Barang bukti sabu-sabu siap dimusnahkan. (nanang wh/koranbernas.id)
Terungkapnya EAS sebagai pengendali kurir berdasarkan pengakuan tersangka DRD dan tersangka WW (23), warga Desa Gemeksekti tenaga kontrak Satpol PP Kebumen. Tersangka WW mengaku mendapatkan sabu-sabu setelah berkomunikasi dengan EAS.
Iptu Mardi menambahkan, di antara tersangka sebelumnya tidak saling mengenal. Tersangka baru saling mengenal setelah ditahan di Mapolres Kebumen.
Hal itu dinyatakan benar oleh tersangka WW yang mengaku mendapatkan uang jasa kurir Rp 50.000 setiap kirim satu paket sabu seharga Rp 500.000. Dia juga baru mengenal tersangka DRD setelah jadi tersangka.
Barang bukti yang berhasil disita dari ketiga tersangka terdiri enam paket sabu-sabu, peralatan mengisap sabu-sabu, uang tunai Rp 640.000, sepeda motor, 2 timbangan elektrik, serta 3 handphone.
Barang bukti selain sabu-sabu, merupakan sarana kejahatan yang digunakan ketiga tersangka.(sol)