Nekat Buat Pesta Pernikahan, Siap-siap Saja Dibubarkan

Nekat Buat Pesta Pernikahan, Siap-siap Saja Dibubarkan

KORANBERNAS.ID, GUNUNGKIDUL -- Wakil Bupati Gunungkidul, Immawan Wahyudi menggelar pengawasan pelaksanaan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM). Kegaiatan yang dilaksanakan bersama Sat Pol-PP, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pariwisata (Dispar) dan beberapa Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) setidaknya meninjau di empat kapanewon, meliputi Wonosari, Karangmojo, Ponjong dan Semanu.

Berdasar pantauannya, dengan diberlakukannya instruksi PSTKM membuat kepatuhan masyarakat meningkat. “Soliditas masyarakat cukup baik. Sejak diterapkan 11 Januari lalu masyarakat menunjukkan kepatuhan,” kata Immawan Wahyudi, Jumat (15/1/2021).

Hanya saja diakui, kebijakan pemerintah yang sedikit banyak menuai gejolak  terkait hajatan, baik pesta pernikahan maupun khitanan. Dirinya menegaskan kembali, dalam rentang tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 hajatan atau kegaiatan masyarakat yang bersifat mengumpulkan massa tidak diijinkan.

“Akad nikahnya boleh, tetapi pesta atau ramai-ramainya yang belum diizinkan. Kalau tetap nekat, tentu akan langsung dibubarkan,” tegas Immawan Wahyudi.

Pihaknya mengapresiasi penyesuaian yang dilakukan Kantor Urusan Agama (KUA) dalam hal pelaksanaan PTKM, sekaligus tetap dapat memberikan layanan kepada masyarakat. Penyesuaian yang dilakukan, ungkap Immawan, KUA menganjurkan akad nikah dilaksanakan di kantor KUA dengan peserta yang hadir maksimal 10 orang. Kalau dilaksananakan di rumah mempelai, maka dibatasi paling banyak dihadiri 25 orang.

Jika tidak, Immawan sepakat dengan ketegasan yang diambil Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di semua tingkatan. Yakni dengan tindakan pencegahan dan pembubaran hajatan. Kami mengapresiasi ketegasan pembubaran. Cukup pembubaran saja, tidak perlu ada sanksi apalagi sanksi finansial,” lanjut Immawan.

Untuk itulah pihaknya berharap pada masyarakat untuk bersabar. Segala bentuk kegiatan yang berisiko terjadi penumpukan massa harus diantisipasi demi menekan angka penularan Covid-19. Termasuk diantaranya jika ada warga yang meninggal, tidak perlu didirikan tenda yang diperuntukkan bagi masyarakat yang hadir untuk takziah.

“Jika disediakan, warga akan berkumpul atau singgah terlebih dahulu. Baiknya direkayasa supaya warga yang datang segera pergi. Dengan begitu meskipun pelayat banyak tetapi tidak menumpuk,” tambahnya.

Kepala Dinkes Gunungkidul, Dewi Irawati juga sependapat dengan Immawan Wahyudi. Ketegasan Gugus Tugas menjadi salah satu kunci keberhasilan penekanan kasus Covid-19 melalui PTKM.(*)