OJK Mendorong Efektivitas Penanganan Pengaduan Konsumen

OJK Mendorong Efektivitas Penanganan Pengaduan Konsumen

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan konsumen. Upaya ini dilakukan, mengingat hal ini berkaitan erat dengan aspek kepercayaan konsumen dan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. Salah satu yang dilakukan, adalah melakukan upaya penyempurnaan ketentuan dan mekanisme penanganan pengaduan di sektor jasa keuangan.

Saat ini, OJK telah menyediakan layanan konsumen terintegrasi di sektor jasa keuangan, berupa Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Sistem ini telah efektif berjalan sejak 1 Januari 2021, dan dikembangkan dengan tujuan optimalisasi pelaksanaan penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen di sektor jasa keuangan.

Kepala OJK DIY, Parjiman mengungkapkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mengoptimalkan tugas dan fungsinya, dalam menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan serta perlindungan konsumen dan masyarakat.

APPK, katanya, melibatkan berbagai pihak yang berkaitan dengan perlindungan konsumen. Diantaranya konsumen, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) serta OJK.

“APPK merupakan sistem berbasis web yang dapat diakses oleh seluruh pihak secara daring. Layanan Utama APPK yang dapat digunakan oleh konsumen dan masyarakat, yaitu layanan pertanyaan, informasi dan pengaduan. Konsumen dan masyarakat dapat mengakses APPK melalui http://kontak157.ojk.go.id melalui halaman browser pada telepon genggam, komputer maupun gadget elektronik lainnya selama terhubung dengan koneksi internet,” kata Parjiman saat Sosialisasi dan Asistensi Mekanisme serta Teknis Penanganan Pengaduan Konsumen Melalui APPK, kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di wilayah DIY, sebagaimana rilis yang dikirimkan ke koranbernas.id, Senin (10/5/2021).

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring, dihadiri oleh 70 PUJK yang berkantor pusat di wilayah DIY. Diantaranya PT BPD DIY, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), Lembaga Keuangan Mikro (LKM), dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang berbentuk Bank Wakaf Mikro (BWM).

Parjiman menjelaskan, melalui APPK, konsumen dapat menyampaikan pengaduannya kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) sekaligus memantau proses penanganan pengaduan secara daring.

Di sisi lain, OJK terus mendorong peningkatan kapasitas Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) agar tetap mengedepankan prinsip perlindungan konsumen, dalam menjalankan kegiatan usahanya melalui berbagai kegiatan sosialisasi terkait peraturan serta penanganan pengaduan konsumen.

“Kegiatan sosialisasi dan asistensi ini. kiranya dapat menyeleraskan pemahaman PUJK akan pentingnya APPK sebagai sarana pengaduan konsumen terintegrasi di sektor jasa keuangan, dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen yang lebih baik,’ kata Parjiman.(*)