OJK Siap Mendukung Pembuktian Dugaan Korupsi di BPR BKK Kebumen

OJK Siap Mendukung Pembuktian Dugaan Korupsi di BPR BKK Kebumen

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Semarang, siap mendukung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen dalam upaya mengungkap kasus dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan pencairan kredit pada PD BPR BKK Kebumen Tahun 2011, dengan tersangka H Giyatmo dan 3 debitur lainnya.

Hal itu disampaikan oleh Hans Ori Lewi N (Tenaga Ahli OJK Semarang) seperti dikutip Budi Setyawan SH MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kebumen kepada koranbernas.id, Kamis (25/2/2021). Sehubungan dengan itu, penyidik telah berkoordinasi dan gelar perkara bersama di Kantor OJK Semarang.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kebumen yang dipimpin Budi Setyawan, dalam koordinasi dan gelar perkara menyampaikan, telah ada temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PD BPR BKK Kebumen dalam pencairan kredit kepada H Giyatmo dan 3 debitur. Temuan tersebut berupa data dari BI pada Tahun 2011 dan temuan atau hasil pemeriksaan dari OJK Semarang Tahun 2014.

“Temuan dugaan pelanggaran sejalan dengan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kebumen,” kata Budi Setyawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng Sulawesi Selatan.

Hasil pemeriksaan dan temuan dari BI dan OJK ini, akan memperkuat pembuktian terkait dengan dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan dalam pencairan kredit sebesar Rp 13 miliar.

Fakta penyidikan terungkap bahwa dana kredit tersebut tidak layak cair dan pengucuran kredit dilakukan sebelum kelengkapan berkas. Hal ini melanggar prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit, sehingga diduga kuat merupakan tindak pidana korupsi yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.

“OJK siap membantu terkait dengan seluruh data dan dokumen hasil pemeriksaan atas PD BPR BKK Kebumen dan siap membantu dan mendukung proses penyidikan,” kata mantan pengacara publik di YLBHI Jakarta ini.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi ahli dan melakukan penghitungan kerugian keuangan negara. Juga akan segera dilakukan pemberkasan guna dilakukan penelitian kelengkapan berkas perkara baik secara formil dan materil oleh penuntut umum.(*)