Oknum Lurah Karangawen, Girisubo, Diancam Pidana Seumur Hidup

Oknum Lurah Karangawen, Girisubo, Diancam Pidana Seumur Hidup

KORANBERNAS.ID, GUNUNGKIDUL – RS (50) oknum Lurah Karangawen, Kapanewon Girisubo, Kab. Gunungkidul, benar-benar nekad. Uang ganti rugi proyek Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) senilai Rp 5,2 miliar, justru dikorupsi. Akibatnya, oknum lurah yang sudah dinonaktifkan dan menjalani tahanan di Polres Gunungkidul ini, diancam pidana penjara seumur hidup.

Kapolres Gunungkidul AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah pada wartawan di Wonosari Rabu (13/10/2021) menegaskan, sejumlah barang bukti sudah diamankan terkait kasus yang menjerat RS.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya surat Izin Gubernur terkait Pelepasan Hak Tanah serta Izin Bupati soal Penghapusan Aset Milik Desa. Begitu pula dengan dokumen APBDes dan Perubahan Tahun Anggaran 2019-2021.

Menurut Aditya, idealnya uang ganti senilai total Rp 7.128.828.000,00 masuk ke rekening kalurahan. Adapun uang itu diberikan sebagai ganti dari aset Kalurahan Karangawen yang terkena proyek JJLS. "Berdasarkan keterangan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUP-ESDM) DIY, uang tersebut ditransfer ke rekening pribadi RS," jelasnya.

Rupanya RS hanya mentransfer sekitar Rp 1,885 miliar ke rekening kalurahan. Sedangkan Rp 5,243 miliar sisanya tidak disetorkan, begitu pula pendapatan bunga yang mencapai Rp 15,692 juta, sehingga totalnya menjadi Rp 5,258 miliar.

 

Berdasarkan hasil penyidikan, RS mengakui bahwa uang tersebut justru digunakannya untuk kegiatan lain. Terutama untuk keperluan pribadinya di antaranya membayar hutang dan melakukan foya-foya. RS sendiri sempat menghilang hingga dijadikan DPO (Daftar Pencarian Orang). Karena ia sempat melarikan diri ke Kalimantan.

Akibat perbuatan RS, negara mengalami kerugian sebesar Rp 5.258 miliar lebih. Sejak menyerahkan diri pada 8 September silam, ia ditahan di Polres Gunungkidul. Kapolres menambahkan RS dikenakan Pasal 2 Subsider Pasal 3 lebih subsider Pasal 8 UU RI Nomor 31/1999, sebagaimana diubah UU RI Nomor 20/2021. Isinya terkait dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup," katanya. *