Optimalkan Satgas Covid-19 Hingga Padukuhan

Optimalkan Satgas Covid-19 Hingga Padukuhan

KORANBERNAS.ID, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, resmi memberlakukan Pengetatan Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) berbasis mikro. Kebijakan ini dilakukan dengan mengoptimalkan peran dari Satgas Covid-19 di tingkat kabupaten, kapanewon, kalurahan dan melibatkan padukuhan hingga RT/RW.

Bupati Sleman, Sri Purnomo memgatakan, pelaksanaannya tiap kalurahan diminta untuk membuat posko di tingkat padukuhan maupun RT/RW, dengan melibatkan jaga warga atau partisipasi masyarakat. Mereka harus memantau sekaligus membatasi mobilitas masyarakat dalam upaya pencegahan penularan Covid-19.

“Pos jaga warga sentralnya ada di padukuhan. Peranannya sangat penting yakni memantau sekaligus mengkoordinir suplai kebutuhan hidup warga yang isolasi mandiri ketika padukuhan tersebut terpaksa harus ditutup karena menjadi zona merah,” kata Sri Purnomo, Rabu (10/2/2021).

Menurut Sri Purnomo, PTKM tahap ketiga yang diberlakukan berbasis mikro. Maka satuannya lebih kecil di tingkat pemerintahan terbawah.

Dicontohkan, misalnya di padukuhan Jaban Kalurahan Tridadi menjadi risiko penularan tinggi karena ada 10 keluarga positif, maka yang ditutup bukan satu Kalurahan Tridadi, melainkan hanya satu padukuhan yaitu Jaban. Ketika diberlakukan penutupan, maka di sana akan ada pos jaga warga untuk pemantauan.

“Suplai kebutuhan makan karena orang di dalamnya tidak bekerja, kecukupan makan dimonitor oleh Kalurahan, dikoordinasikan dengan dukuh dan RT/RW,” kata Sri Purnomo.

Kebijakan PTKM berbasis mikro, tertuang dalam Instruksi Bupati Nomor 4/2021 dan berlaku selama 14 hari dimulai tanggal 9 Febuari 2021.

Dalam instruksi yang ditandatangani Bupati Sleman itu menyebutkan, kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan posko di tingkat kalurahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur pemerintah daerah sesuai pokok kebutuhan.

Seperti kebutuhan di tingkat kalurahan, dibebankan kepada dana desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan lainnya melalui Anggaran Pendapatan Belanja Desa atau sekarang (APBKalurahan).

Kebutuhan penguatan testing, tracing dan treatment dibebankan kepada APBD provinsi maupun kabupaten. Sementara untuk bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan melalui tiga pos anggaran, yaitu APBKalurahan, APBD Kabupaten dan APBD Provinsi.

“Jadi, untuk pelaksanaan PTKM mikro, kalurahan bisa menggunakan dana kalurahan,” tutur Sri Purnomo.

PTKM berbasis mikro sedikit berbeda dibanding pengetatan kegiatan masyarakat sebelumnya. Yaitu, lebih menekankan pada penanggulangan Covid-19 di tingkat paling bawah.

Sementara di tingkat kabupaten sedikit diperlonggar. Semisal, untuk aturan work from home (WFH) dan work from office (WFO), sudah diperbolehkan 50:50.

Kemudian, untuk restoran atau rumah makan sudah diperbolehkan makan di tempat, sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat duduk yang disediakan. Jam operasional juga diperpanjang. Sebelumnya, hanya diperbolehkan buka hingga pukul 19.00 WIB, kini sudah diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 WIB.

Begitu juga pusat perbelanjaan, mal, toko swalayan dan usaha pariwisata boleh buka sampai pukul 21.00 WIB. Namun dengan mengedepankan protokol kesehatan ketat.

Tempat ibadah diperbolehkan buka dengan daya tampung 50 persen dari kapasitas. Kemudian hajatan di masyarakat diperbolehkan dengan catatan tidak boleh menyediakan makan/minum di tempat, dan hanya boleh dihadiri 25 persen saja dari kapasitas. (*)