P2T Proyek Bendungan Bener Umumkan Hasil Penilaian Inven dan Iden Quarry Wadas

P2T Proyek Bendungan Bener Umumkan Hasil Penilaian Inven dan Iden Quarry Wadas

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO--Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Proyek Bendungan Bener mengumumkan hasil inventarisasi dan identifikasi (inven dan iden) Penilaian pengukuran lahan tambang batuan andesit (quarry) Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo Jawa Tengah (Jateng).

Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Proyek Bendungan Bener Kabupaten Purworejo, terdiri dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO), Badan Pertanahan Negara (BPN) dan Pemerintah desa setempat, telah menilai bidang quarry Desa Wadas gelombang kedua pada (12/7/2022 sampai (15/7/2022).

“Kami sudah memasang pengumuman hasil penilaian quarry Desa Wadas tahap pertama sejumlah 124 bidang. Pengumuman tersebut kami pasang di tiga titik, yaitu Balai Desa Wadas, Kantor Kecamatan Bener dan Kantor Pertanahan Nasional,” jelas Andri Kristanto Kepala BPN Kabupaten Purworejo, kepada koranbernas.id melalui sambungan telepon seluler, Rabu (9/8/2022).

Menurutnya, rencananya pemasangan pengumuman hasil penilaian berikutnya besuk Jumat (12/8/2022). “Untuk jumlahnya hasil penilaian berikutnya belum diketahui, saya harus melakukan pengecekan terlebih dahulu, kebetulan masih diproses,” sebut Kepala BPN Purworejo.

Dia berharap dengan hasil pengumuman penilaian quarry Desa Wadas, selama 14 hari kerja adalah masa sanggah.

“Masyarakat bisa croscek (mencocokkan) dari catatan petugas di lapangan bersama pemilik saat penilaian lalu, dengan data pengumuman hasil inven iden, apakah sudah sesuai atau belum. Kalau masyarakat tidak keberatan, maka setelah pengumuman, hasilnya akan diserahkan ke Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP),” tandasnya.

Untuk pencairan Uang Ganti Untung quarry Desa Wadas gelombang pertama sudah dilakukan satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 2022 lalu.

Pengukuran dan penilaian quarry Desa Wadas gelombang kedua adalah bidang milik warga Desa Wadas yang sebelumnya menolak quarry Desa Wadas. Namun seiring berjalannya waktu, warga Desa yang semula kontra quarry menyatakan kesediaannya lahannya untuk diukur, dengan kata lain warga kontra tersebut menjadi pro quarry. (*)