Pabrik Obat Terlarang di Bantul Memproduksi 2 Juta Pil Sehari

Pabrik Obat Terlarang di Bantul Memproduksi 2 Juta Pil Sehari

KORANBERNAS.ID, BANTUL--Tim Bareskrim Mabes Polri melakukan penggerebekan pabrik obat terlarang di dua titik wilayah DIY. Satu berada di Jalan IKIP PGRI Nomor 158, Ngestiharjo Kasihan Bantul, dan satu lagi berada di Jalan Ring Road Gamping.

Untuk pabrik yang berada di Bantul, merupakan tangkapan terbesar yang dilakukan pihak kepolisian selama ini.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan, untuk satu hari pabrik tersebut mampu memproduksi 2 juta butir berbagai jenis.

“Jika satu butir ini dijual seribu saja, sudah 2 miliar omsetnya. Jadi ini memang yang terbesar yang ditangkap selama ini,” kata Kabareskrim dalam jumpa pers di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pabrik Sonosewu,Senin (27/9/2021) siang.

Hadir dalam kesempatan tersebut Direktur Ditipnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar, Kapolda DIY Irjen Asep Suhendar,Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Kepala BPOM DIY Dewi Prawitasari dan Plt Kajati Tanti Manurung.

Krisno Siregar mengatakan, penangkapan di Bantul dan Gamping ini merupakan pengembangan kasus. Awalnya Polri membuat operasi dengan sandi “Anti Pil Koplo 2021” sejak 6 September lalu. Dari operasi ini berhasil disita 5 juta pil dengan jenis Hexymer, Trihex, DMP, Tramadol, double L dan Alprazolam untuk wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi dan Jakarta Timur.

“Dari sana kemudian dikembangkan dan diketahui jika ternyata produksi dari Jogja. Maka tim bergerak dan melakukan penangkapan Rabu (22/9/2021) dinihari lalu,” kata Krisno.

Ditangkap dua saksi yaitu Ardi dan Wisnu. Kepada petugas mereka mengatakan bekerja untuk Daud alias DA (49) yang kemudian diamankan di rumahnya wilayah Kasihan Bantul. DA mengaku kepada polisi jika bekerja atas perintah J alias Joko yang merupakan kakaknya dan ditangkap di Gamping.

“Jadi DA dan J ini bekerja dengan memenuhi pesanan dari EY yang kami nyatakan buronan,” kata Krisno seraya menambahkan jika pabrik beroperasi sejak 2018.

Kepada para tersangka dijerat dengan pasal 60,196 dan 198 UU kesehatan Nomor 36/2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda Rp 200 juta. (*)