Pandemi, Pengguna Narkoba Malah Meningkat

Pandemi, Pengguna Narkoba Malah Meningkat

KORANBERNAS.ID, GUNUNGKIDUL–Di tengah keprihatinan masyarakat lantaran merebaknya penularan virus Corona, jumlah pengguna narkoba justru meningkat.

Kasat Narkoba Polres Gunungkidul, AKP Dwi Astuti pada jumpa pers di Mapolres Gunungkidul, Kamis (7/1/2021) menegaskan, ada peningkatan 15 kasus pada tahun 2020 dibandingkan tahun sebelumnya.

“Kalau tahun 2019 lalu tercatat ada 43 kasus, saat pandemi Covis-19 tahun 2020 naik menjadi 58 kasus,” kata Dwi Astuti.

Berdasarkan data tersebut, ia menyebut ternyata situasi pandemi tak menyurutkan para pengedar narkotika untuk melakukan aksinya. Bahkan baru di awal 2021 ini sudah terungkap 7 pelaku.

Menurutnya, jenis narkotika yang paling banyak dijualbelikan adalah pil sapi. Motifnya pun beragam, mulai motif ekonomi hingga konsumsi pribadi. Namun ia mengatakan, ada dampak pada masyarakat. “Aksi seperti ini bisa berantai ke tindak kriminalitas lainnya,” ungkapnya.

Adapun target rentan dari penyalahgunaan ini adalah pelajar. Barang haram tersebut diedarkan secara online. Apalagi, saat ini pelajar lebih banyak menggunakan gawai komunikasi untuk keperluan belajar secara daring.

Dalam jumpa pers ungkap kasus narkoba ini, dijelaskan bahwa ada sebanyak 7 pelaku diamankan Satuan Narkoba Polres Gunungkidul karena menyalahgunakan narkotika. Beberapa pelaku ada yang berasal dari luar daerah, tapi terungkapnya saat mereka berada di Gunungkidul.

Adapun para pelaku yang berhasil ditahan berinisial MCD, MTF, MST, SDS, JKP, KVN, dan RAG. Salah satu pelaku yakni KVN diketahui residivis untuk kasus penganiayaan. Bersama para pelaku, polisi juga menahan barang bukti berupa ratusan pil berlogo Y diduga pil sapi serta barang bukti lainnya, yang digunakan transaksi.

Selain 7 pelaku, Dwi Astuti mengungkapkan, pihaknya masih memburu 3 pelaku lain yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Menurutnya, mereka berada di luar wilayah DIY.

Para pelaku dikenai Pasal 197 UU RI No. 36/2009 tentang Kesehatan. Mereka mendapat ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)