Pansus BLBI DPD RI Akan Memanggil Pemerintah dan Obligor

Pansus BLBI DPD RI Akan Memanggil Pemerintah dan Obligor

KORANBERNAS.ID, JAKARTA--Kerugian negara dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masih terus terjadi. Ketua Pansus BLBI Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Bustami Zainuddin mengatakan, bahwa pemerintah harus membayar total bunga utang saat ini sebesar Rp 400 triliun setahun.

Hal ini terjadi salah satunya disebabkan karena tidak tegasnya pemerintah menyelesaikan masalah BLBI dan obligasi rekap BLBI. Jika skandal BLBI masih menyisakan masalah piutang tak tertagih yang diakui oleh Satgas BLBI sebesar Rp 110 triliun, maka obligasi rekap merugikan hingga puluhan triliun setiap tahunnya.

“Sejak obligasi rekap dikeluarkan hingga 2022 ini, Pansus BLBI DPD RI sudah bisa pastikan APBN membayar pokok dan bunga obligasi BLBI. Merujuk para ahli, nilainya fantastis meski hingga saat ini Pansus BLBI belum bisa mengakses besaran anggaran untuk membayar bunga dan pokok obligasi rekap itu secara jelas dan angka detilnya,” tegas Bustami Zainuddin di Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Dalam rilisnya, Bustami menjelaskan, bahwa Pansus BLBI DPD RI terus bekerja untuk menghentikan kerugian negara. Sebab saat ini bangsa sedang menghadapi kondisi kritis keuangan dan membutuhkan langkah-langkah kenegarawanan yang menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan satu golongan atau beberapa konglomerat.

Menurutnya, Pansus BLBI DPD RI bekerja dengan alat bukti kuat. Karena itu, dalam waktu dekat Pansus BLBI DPD RI akan berkoordinasi dengan lembaga negara lainnya seperti BPK, dan juga terus bekerja bersama para narasumber pakar keuangan negara.

“Dalam waktu dekat kami juga akan memanggil pemerintah dan obligor. Pada intinya, indikasi-indikasi obligasi rekap BLBI bisa kita duga, telah membangkrutkan negara. Kita sebagai wakil rakyat sungguh-sungguh ingin menghentikan itu,” pungkas Bustami. (*)