Partisipasi Anak dalam Musrenbang

Partisipasi Anak dalam Musrenbang

HARI-HARI ini masih dalam musim musyarawah perencanaan pembangunan (musrenbang). Itulah kemudian, Vox Populi vox dei, sepertinya menginspirasi anak-anak untuk menyuarakan dunianya ke hadapan publik bahkan negara. Hak bersuara merupakan hak politik setiap warga, tentu saja termasuk kelompok anak-anak kita. Pasal 1 UU 35/2014 tentang perlindungan anak, menyebutkan gamblang, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Mengedukasi anak percaya diri, tidak malu, tidak sungkan berpendapat, bersuara sejak awal, bisa diformulasi lewat pendidikan keluarga yang mensyaratkan adanya home bukan house. Rumah tak sekadar bangunan tempat tinggal. Tapi rumah merupakan wahana mengedukasi anak-anak menjadi sosok-sosok yang siap menghadapi tantangan masa depan.

Adalah sosok Dorothy Low Notle dengan puisi kehidupannya, “Jika anak dibesarkan dengan celaan, ia belajar memaki, dengan permusuhan, ia belajar berkelahi. Dan, jika anak dibesarkan dengan toleransi, ia belajar menahan diri. Andai anak dihidupi dengan dorongan, ia belajar percaya diri, dengan pujian, ia belajar menghargai, dengan sebaik-baiknya perlakuan,..”

Pada domain seterusnya, hak anak-anak pun dapat disuarakan melalui ruang yang bernama musrenbang desa/kelurahan. Karena di sini memungkinkan sekali anak-anak terlibat menentukan perencanaan pembangunan desanya.

Harap menjadi catatan, ada satu hal besar yang pantas dicermati, bahwa kepesertaan musrenbang yang baik harus melibatkan segenap elemen warga tak terkecuali warga miskin, perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas bahkan perwakilan partai politik.  

Dari 74.954 desa dan 8.490 kelurahan di Indonesia, belum sepenuhnya mengundang kelompok anak-anak ini pada gelaran musrenbang. Namun, musrenbang sebagai kanal anak sekurangnya harus tetap memperhatikan hak anak-anak yang secara tekstual terangkum dalam konvensi hak anak.

Barangkali, kondisi ini perlu terus kita dorong dan gerakkan untuk menyuburkan iklim demokrasi di level akar rumput. Best practise sudah ada, tapi harus di dorong hingga seluruh desa Indonesia melibatkan anak-anak dalam perhelatan permusyawaratan itu. Penting juga dipikirkan, bagaimana mekanisme ketika anak-anak bersuara; apakah harus bertarung pendapat dengan para pemuda atau orang dewasa. Ataukah perlu dibangun tersendiri, misalnya musrenbang tematik anak-anak sejak supra desa hingga pelosok desa.

Selanjutnya, kelompok ini nantinya juga akan menyuarakan atau membawa usulan prioritas program untuk siapa. Artinya, perlu diakomodir juga kepentingan tidak hanya anak-anak yang duduk di bangku formal. Riil, masih ada anak-anak yang terpinggirkan dan tak tertampung dalam suara musrenbang.

Keterlibatan anak-anak begitu penting, karena anak-anak nantinya adalah pemegang estafet kepemimpinan, maka mereka harus diberikan ruang untuk belajar dan menyampaikan pendapatnya dalam proses pembangunan. Dengan demikian pembangunan ramah anak akan menguat.

Tentu saja usulan skala prioritas anak-anak ini nantinya harus diperjuangkan lagi ke level kecamatan dan kabupaten/kota. Kondisi ini pun butuh pendampingan untuk mengawal usulan program terealisasi, sehingga tidak sebatas formalitas musrenbang. Model musrenbang dengan pelibatan anak, musrenbang anak-anak atau musrenbang tematik anak harus kita budayakan menjadi kebutuhan pembangunan.

Apapun, musrenbang mesti ramah anak. Mampu mencover isu-isu anak-anak yang harus dilawan, ditolak dan diperangi sejak sekarang. Sehingga berkonten dan cakap mengampanyekan dan membentengi anak dari pernikahan dini. Karena Indonesia adalah negara dengan angka perkawinan anak tertinggi ketujuh di dunia, satu dari sembilan perempuan yang berusia 20-24 tahun telah melakukan perkawinan pertama sebelum usia 18 tahun, dan terdapat 375 anak yang menikah setiap hari (UNICEF, 2016).

Menurunkan angka putus sekolah/beasiswa miskin, menghapus trafficking dan eksploitasi anak-anak, menegasikan pemasungan anak, penelantaran anak, kekerasan terhadap anak-anak baik fisik maupun verbal, pengurangan kriminalitas anak, penurunan kematian anak-anak, dan pencegahan anak-anak yang terpapar narkoba atau bagaimana memberdayakan anak-anak disabilitas sehingga percaya diri. Itu semua merupakan bagian isu anak-anak yang mesti diusung.

Musrenbang wajib menjangkau anak jalanan, pemulung, buruh anak-anak, anak-anak korban konflik sosial maupun bencana alam bahkan anak-anak yang sedang berperkara hukum. Faktual mereka ini masih acap termarjinalkan dalam forum desa sekalipun.

Anak Genial

Isu menarik lain, misalnya penanggulangan stunting, pencegahan bullying, tawuran, seks bebas, bahkan harus mampu mengisi sekujur anak-anak dengan pemahaman dan aplikasi kebangsaan, sehingga mereka tak mudah terintrusi radikalisme, terorisme maupun intoleransi. Di sini mungkinkah musrenbang itu dapat merumuskan suara anak adalah suara Indonesia. Inilah tantangan bagaimana hak anak, persoalan anak, isu anak itu menjadi mainstream institusi pemerintah desa, pemda bahkan partai politik.

Menurut UU No. 6/2014 tentang desa, masyarakat merupakan aktor pembangunan desa. Artinya, masyarakatlah yang paling tahu masa depannya. Dalam konteks ini, anak-anak pula yang paling tahu potensi, dan masalah yang dihadapi anak-anak itu sendiri untuk meraih goal itu.

Perkaranya, tak sedikit warga yang memahami regulasi desa ini secara parsial, masih sebatas penerapan dana desa. Sekali lagi, musrenbang pro anak di samping menghasilkan deal-deal penting, juga sebagai jembatan akademik warga untuk pembangunan desa.

Akhirnya, musrenbang hari ini yang merangkul anak-anak adalah membangun sosok genial (riang dan berani) dan tidak hanya bersangkut paut dengan berita acara keputusan, tetapi juga ada proses yang perlu dipahami bersama.

Forum yang mampu membalik kemurungan anak-anak menjadi keriangan. Mimpi ini tentu bakal diwujudkan dengan fasilitas umum ramah anak dan atau disabilitas, sekolah ramah anak, taman bermain, dll.

Musrenbang adalah bagian dari cara kita menyelesaikan PR bangsa, terutama menuntaskan persoalan anak-anak dan itu harus dimulai dari desa/kelurahan. **

Marjono

Kasubag Materi Naskah Pimpinan Pemprov Jateng