Pasar Gendol Sleman Bebas Kredit Ilegal

Pasar Gendol Sleman Bebas Kredit Ilegal

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melaksanakan kegiatan Deklarasi Pasar Gendol Bebas Kredit Ilegal Menuju Sejahtera (Beres).

Deklarasi tersebut dilaksanakan di kawasan Pasar Gendol Sumberejo Kapanewon Tempel, Kamis (4/8/2022).

Kepala Disperindag Sleman, Mae Rusmi Suryaningsih, menyampaikan deklarasi ini merupakan upaya membebaskan pedagang pasar dari kredit ilegal.

"Pemerintah Kabupaten Sleman tidak hanya berupaya merevitalisasi pasar dari segi fisik saja, namun juga bagi para pelaku, petugas maupun pedagang di Pasar Gendol. Salah satunya melalui deklarasi bebas kredit ilegal," kata Mae Rusmi.

Disperindag Sleman bekerja sama dengan Bank BRI menjadi mitra lembaga keuangan resmi sehingga terdapat jaminan keamanan bagi pedagang yang akan melakukan pinjaman.

Hadir Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo yang berkesempatan menyaksikan secara langsung deklarasi Pasar Gendol bebas kredit ilegal.

Bupati  Kustini  menyampaikan apresiasi kepada Bank BRI yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sleman dalam pelaksanaan deklarasi bebas kredit ilegal.

Kustini menjelaskan Pemerintah Kabupaten Sleman terus berupaya merevitalisasi pasar tradisional.  Selain itu, dalam memberikan kenyamanan dan kemudahan dalam transaksi, Pemkab Sleman juga melakukan digitalisasi melalui e-retribusi di pasar seperti metode pembayaran dengan menggunakan Qris. (*)