Pasien Covid-19 di Kebumen Bertambah Menjadi Dua Orang

Pasien Covid-19 di Kebumen Bertambah Menjadi Dua Orang

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN --- Pasien positif Covid-19 di rumah sakit rujukan Lini II bertambah satu orang, Rabu (17/6/2020), setelah seminggu nihil. Sehingga pasien Covid-19 yang dirawat di Rumah Sakit dr Soedirman Kebumen menjadi 2 orang. Sedangkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dengan karantina mandiri, hasil laboratorium swab negatif bertambah 35 orang. Sehingga ada 209 orang PDP dengan hasil swab negatif.

Demikian siaran pers Bidang Humas Gugus Tugas Covid-19 Kebumen yang diterima koranbernas.id, Rabu (17/6/2020). Siaran pers itu menyebutkan, selama pandemi Covid-19 ada 253 orang PDP. Sebanyak 20 orang PDP meninggal tanpa hasil laboratorium. Masih ada 14 orang PDP yang masih dalam pengawasan.

Dari 209 PDP dengan hasil swab negatif, terakhir hasilnya diterima Selasa (16/6/2020) dari Balai Besar Tehnik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Yogyakarta, yakni 35 orang PDP hasil swab negatif, satu orang positif Covid-19.

“Tiga puluh orang rujukan Dinas Kesehatan Kebumen, 5 orang rujukan Rumah Sakit dr Soedirman Kebumen,“ kata Cokroaminoto, Koordinator Bidang Humas Gugus Tugas PP Covid-19 Kebumen.

“Sekarang yang dirawat di RSDS 2 orang pasien Covid-19, dua orang PDP,“ kata dr Sri Fatmahwati, Kepala Bidang Pelayanan Medik Rumah Sakit dr Soedirman (RSDS) Kebumen, kepada koranbernas.id, Rabu (17/ 6 /2020). Empat orang PDP dengan hasil swab negatif sudah dipulangkan, Selasa (16/6/2020).

Kepala Unit Pelaksana Tehnis Pengobatan Penyakit Paru-paru yang juga Kepala Klinik Penanganan Covid-19 Kebumen, dr Nugroho Arif Budiono, kepada koranbernas.id, menduga PDP dengan hasil rapid diagnose test (RDT) reaktif dan hasil laboratorium swab-nya positif Covid-19, karena PDP itu tidak melakukan karantina rumah secara benar.

Ke 36 pasien positif Covid-19 itu dikategorikan gagal dalam melakukan karantina mandiri di rumah. Sedangkan PDP dengan swab negatif, lebih taat dengan ketentuan karantina rumah.

Gugus Tugas PP Covid-19 Kebumen, menurut Cokroaminoto, telah memperhatikan perkembangan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Kebumen. Gugus tugas telah melakukan pengkajian kasus dan analisa data. Dari hasil kajian tersebut telah ditetapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) sebagai upaya yang paling efektif. Namun upaya-upaya tersebut akan berhasil sangat tergantung pada kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk mengikuti aturan-aturan tersebut.

Sesuai Peraturan Bupati Kebumen No. 29 tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Kebumen, diminta kepada masyarakat untuk tinggal di rumah atau tidak melakukan/menghadiri kumpul–kumpul dengan orang banyak (social distancing), menjaga jarak aman 1-2 meter ketika berkomunikasi dengan orang lain (phisical distancing). Jika keluar rumah wajib mengenakan masker. Tidak beraktivitas di luar rumah antara jam 22.00 - 04.00 WIB, serta sering cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir.

“Bagi para pendatang untuk lapor RT/RW setempat,“ kata Cokroaminoto. (eru)