Pastikan Sebagai Pemilih, Masyarakat Bisa Cek Aplikasi Lindungi Hakmu

Pastikan Sebagai Pemilih, Masyarakat Bisa Cek Aplikasi <i>Lindungi Hakmu</i>

KORANBERNAS.ID, BANTUL--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 bagi instansi terkait di Hotel Burza, Kamis (22/9/2022) siang hingga sore hari.

PKPU ini berisikan “Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024”. Acara dibuka oleh Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho dan diikuti peserta dari Forkompinda, OPD terkait, TP PKK Bantul, Organisasi Masyarakat (Ormas), Karang Taruna, 24 perwakilan partai politik (Parpol), perwakilan penyandang disabilitas serta media massa.

“Sosialisasi ini dimaksudkan agar semua elemen terkait paham akan tahapan Pemilu 2024 dan kemudian menyampaikan hal yang sama kepada komunitas atau lingkungan di sekitarnya. Dengan demikian semua akan tahu dan paham,”kata Didik.

Dalam Peraturan KPU ini ada 11 tahapan program nyaris sama dengan PKPU sebelumnya yang mengatur tahapan pemilu 2019. Yang berbeda adalah PKPU nomor 3/2022 lebih ringkas dari pada peraturan KPU 2019.

“Karena pada pemilu 2019, KPU RI mengatur secara detail dan rijid misal penetapan badan ad hoc di tanggal berapa, penetapan DPT tanggal berapa dan lain sebagainya. Berbeda dengan PKPU nomor 3/tahun 2022 yang hanya mengatur garis besar 11 tahapan, sedangkan untuk penjabaran diatur dalam petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan,” terang Didik.

Maka Didik berharap sosialisasi ini bisa memberikan informasi secara luas mengenai pelaksanaan Pemilu 2024. Karena diakui masih ada masyarakat yang belum mengetahui kapan pelaksanaan pemilu tersebut. “Masih banyak yang belum tahu jika ada pesta demokrasi yakni pemilu serentak tanggal 14 Februari 2024,”katanya.

Pemilu ini untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD dan Presiden. Lalu juga ada pilkada di tahun yang sama yakni tanggal 27 November.

Untuk partisipasi pemilih sendiri Didik mentargetkan, Bantul bisa mencapai angka di atas 80 persen. Hal ini dengan melihat capaian partisipasi di tahun 2019 yakni untuk pemilu pada angka 90 persen dan pemilihan kepala daerah 80,32 persen.

Langkah yang dilakukan oleh KPU Bantul untuk mencapai target tersebut adalah mengajak masyarakat Bantul aktif melakukan cek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum melalui aplikasi Lindungi Hakmu. Juga melakukan kegiatan sosialisasi kepada pemilih pemula misal dengan gelaran pemilihan ketua osis (pemilos) di semua sekolah yang ada di Bantul dengan sasaran 80.000 siswa.

“Dari jumlah tersebut 50 persen pada tahun 2014 masuk sebagai pemilih pemula. Maka dengan pemilos yang tahapnya sudah seperti dalam pemilu termasuk tata cara pemungutan suara, pada akhirnya saat mereka ikut pemilu sudah tidak gagap atau bingung lagi,”katanya.

Sementara Musnif Istiqomah Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM mengatakan, jika ada 11 tahapan dalam pemilu 2014. Dimulai 14 Juni 2022 tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan.

Untuk Juni 2022 adalah penyusunan PKPU, lalu pendaftaran dan verifikasi parpol pada medio Juli-Agustus. Pada Oktober 2022 tahapan pemutakhiran data pemilih, penetapan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi. Di bulan Desember 2022 penetapan peserta Pemilu, kemudian pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pada bulan April 2023 hingga November 2023 masuk dalam tahapan pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota, serta pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Ada isu strategis dalam PKPU Nomor 3 tahun 2022 ini yaitu pemangkasan masa kampanye peserta Pemilu yang awalnya diusulkan 120 hari kemudian dikurangi menjadi 90 hari dan ditetapkan menjadi 75 hari mulai bulan November 2023 sampai dengan Februari 2024.

“Jadi bagi masyarakat mari kita sukseskan pemilu dengan mengawasi semua tahapan yang berjalan. Karena pemilu bukan hanya menjadi tugas KPU semata namun menjadi tugas kita semua untuk mensukseskanya. Dan bagi masyarakat yang ingin melakukan cek apakah sudah masuk sebagai pemilih atau belum bisa melalui aplikasi Lindungi Hakmu lalu masukan nomor NIK yang bersangkutan,”kata Musnif. Ketika nanti belum terdaftar bisa menghubungi petugas di KPU Bantul untuk dilakukan pendataan. (*)