Pedagang Los Pasar Suronegaran Diminta Segera Membongkar Lapaknya

Pedagang Los Pasar Suronegaran Diminta Segera Membongkar Lapaknya

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (KUMKP) Kabupaten Purworejo mensosialisasikan pembongkaran lapak swadaya pedagang sebelum 30 Nopember 2021. Hal tersebut dilakukan karena Pasar Pagi Suronegaran keberadaannya di lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang perjanjian sewanya akan berakhir 31 Desember 2021.

Pada akhir Desember 2021 Pemkab Purworejo harus mengembalikan tanah (tanpa bangunan) milik PT KAI tersebut. Untuk itu Pemkab Purworejo telah mempersiapkan pasar baru Purworejo yang terletak di Brengkelan, Kecamatan dan Kabupaten Purworejo.

Kepala Dinas KUMKP, Gatot Suprapto, mengatakan para pedagang los, khususnya pedagang kelapa yang telah membangun lapak swadaya, dipersilahkan untuk membongkarnya.

"Kepada para pedagang, khususnya pedagang kelapa, silahkan membongkar lapak swadayanya. Kami memberi batas waktu sampai 30 Nopember 2021. Jika lapak belum dibongkar, maka dianggap milik Pemkab," terang Gatot saat sosialisasi pembongkaran los pasar Suronegaran kepada pedagang kelapa, Jumat (15/10/2021), di Kantor Pasar Suronegaran, Kabupaten Purworejo.

Di pasar Suronegaran ada 1.800 pedagang, 228 Pedagang los pasar yang dengan swadaya mendirikan lapak di Pasar Suronegaran, termasuk pedagang kelapa harus membongkar lapaknya.

"Setelah batas waktu pembongkaran lapak pedagang pada akhir November 2021, maka selebihnya menjadi milik Pemkab. Untuk pembongkaran aset milik Pemkab Purworejo akan dilelang sesuai sesuai dengan ketentuan," jelas Gatot.

Saat ini Pemkab Purworejo telah menyiapkan Pasar Purworejo yang sudah selesai pembangunannya, terletak di Brengkelan, Kecamatan dan Kabupaten Purworejo, atau biasa disebut Pasar Brengkelan.

"Kami merencanakan pada bulan Nopember 2021 melakukan pindahan pedagang dari pasar Suronegaran ke Pasar Brengkelan," ujarnya.

Tak hanya pedagang los pasar, pedagang Pujasera di sebelah timur Stasiun Purworejo juga harus membongkar bangunan milik pribadi pedagang. Pedagang yang memiliki bangunan swadaya diminta membongkar sebelum 30 Nopember. Bagi yang sampai batas waktu ditentukan belum juga membongkar, maka Pemkab yang akan membongkar dan aset menjadi milik Pemkab.

Gatot menambahkan, awal Desember 2021 pihaknya akan memutus aliran listrik dan akan melelang aset Pemkab tersebut. Lalu, pada 31 Desember 2021 Pemkab Purworejo akan menyerahkan aset berupa tanah eks Pasar Suronegaran ke PT KAI.

Abdul Tholib, mewakili juragannya pedagang kelapa, menanyakan jadwal masuk ke Pasar Brengkelan. "Sebaiknya setelah membongkar di Pasar Suronegaran, puing-puing lapak langsung dipasang ke Pasar baru yang terletak di Brengkelan. Dengan cara ini, kami bisa melakukan penghematan," ungkapnya.

Pedagang kelapa lainnya, Sri Honing Suhartati, mengatakan pihaknya sudah mengetahui perihal perintah pembongkaran tersebut. "Saya minta kepada Pemkab agar pedagang kelapa dibuatkan kios. Masa hanya bakul sayuran saja yang yang dibuatkan kios," ujarnya.

"Saya menjadi bakul kelapa selama 40 tahun, selalu membuat emplek-emplek (lapak sederhana), tidak pernah difasilitasi tempat untuk berjualan," ujar warga Desa Jatiwangsan, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo tersebut.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas KUMKP, Gatot Suprapto, mengatakan Pemkab Purworejo akan membuat pasar khusus kelapa. (*)