Pedagang Pasar Purworejo Protes Tingginya Retribusi

Pedagang Pasar Purworejo Protes Tingginya Retribusi

KORANBERNAS.ID,PURWOREJO -- Paguyuban Pedagang Pasar (Pappas) se Kabupaten Purworejo menyatakan keberatan dengan tingginya retribusi yang di bebankan kepada pedagang pasar se Kabupaten Purworejo. Sebab Pappas yang berlokasi di Pasar Purworejo (baru), kondisi Pasar Purworejo (baru) belum stabil. Selain itu, pedagang Pasar baru paska boyongan dari Pasar Suronegaran menuju Pasar Purworejo yang baru telah mengeluarkan biaya cukup besar.

Untuk itu, Pappas mendesak agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) meninjau ulang kebijakan besaran retribusi yang dibebankan kepada para pedagang di pasar-pasar daerah yang ada di Kabupaten Purworejo. Apalagi kondisi ekonomi yang belum stabil serta daya beli masyarakat yang masih minim membuat para pedagang merasa keberatan jika harus membayar penuh retribusi yang menjadi beban pedagang pasar.

Hal tersebut disampaikan dalam audiensi Pappas dengan DPRD, Senin (4/4/2022). Audiensi yang digelar di Gedung B DPRD Kabupaten Purworejo tersebut, perwakilan Pappas diterima oleh pimpinan dan sejumlah anggota Komisi III DPRD Kabupaten Purworejo. Sementara dari eksekutif tampak hadir Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan,  Gathot Suprapto dan Kepala BPKPAD (Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Asli Daerah), Agus Ari Setiyadi.

Yusron, Ketua Pappas Pasar Purworejo mengatakan, audiensi tersebut diikuti oleh perwakilan dari tujuh Pappas pasar daerah yang ada di Purworejo. Disampaikannya, isu utama yang mereka suarakan dalam audiensi tersebut adalah tuntutan untuk meninjau ulang besaran retribusi yang menjadi kewajiban para pedagang.

"Kami ingin pemerintah daerah memahami situasi di lapangan guna melihat kendala yang dihadapi para pedagang saat ini. Untuk pasar Purworejo misalnya, kami baru saja pindahan dari pasar lama di Suronegaran. Tentu penataan tempat di lokasi yang baru membutuhkan biaya yang cukup lumayan," terangnya.

Menurutnya, kebijakan untuk menaikkan biaya retribusi pedagang saat ini tidaklah tepat. "Paling tidak beri kami waktu setahun untuk bersiap-siap terlebih dahulu dengan diberikan keringanan pembayaran retribusi sebanyak 50 persen," katanya.

Ditemui usai audiensi, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Purworejo, Eko Januar Susanto menyampaikan bahwa pihaknya dapat menangkap poin utama aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan pedagang pasar melalui Pappasnya masing-masing. Aspirasi tersebut langsung diterima juga oleh OPD terkait yang juga hadir dalam audiensi.

"Kami tadi membuka bersama regulasi terkait retribusi baik Perbup maupun Perda. Ternyata dalam aturan tersebut terdapat ruang untuk keringanan bahkan sampai penggratisan retribusi dengan kajian dan verifikasi dari pihak eksekutif," katanya.

Pihaknya juga langsung sampaikan kepada OPD terkait agar melakukan verifikasi lebih lanjut agar aspirasi ini dapat segera ditindaklanjuti. 

"Paling tidak satu atau dua bulan ke depan sudah ada kepastian besaran keringanan retribusi untuk para pedagang," tandas Eko.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Gathot Suprapto menyambut baik aspirasi dari para pedagang terkait kondisi pasar di Purworejo sehingga menjadi dasar bagi para pedagang untuk mengusulkan adanya keringanan retribusi. Namun demikian, hingga saat ini pihaknya belum dapat serta merta menerima aspirasi tersebut. 

Sebagai tindak lanjut dari audiensi ini, pihaknya akan melakukan verifikasi lebih lanjut sebelum nantinya mengambil sikap yang terbaik untuk para pedagang maupun pemerintah.

"Para pedagang meminta keringanan sebesar 50 persen. Tentu kami akan berproses terlebih dahulu besaran prosentase yang pas untuk retribusi pedagang pasar. Yang jelas proses terus berjalan, nanti akan kami sampaikan outputnya," katanya.(*)