Pejabat Eselon II Purworejo Diduga Melanggar Netralitas ASN

Pejabat Eselon II Purworejo Diduga Melanggar Netralitas ASN

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Bawaslu Kabupaten Purworejo merekomendasikan salah satu pejabat eselon II berinisial SB ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) lantaran melanggar netralitas ASN. SB terbukti memberikan like dan komentar pada postingan status akun facebook milik tim kampanye salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Purworejo.

Postingan facebook tersebut berisi foto dan narasi kegiatan sosialisasi calon bupati dan wakil bupati Purworejo tahun 2020 yang kemudian dibubuhi like dan diberi komentar oleh akun facebook pribadi milik SB.

Dalam rilis Bawaslu Purworejo yang dikirimkan ke media, Sabtu (3/10/2020), disebutkan perbuatan SB itu melanggar empat ketentuan yakni Pasal 2 huruf (f) dan Pasal 9 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 6 huruf (h) dan Pasal 11 huruf (c) Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Lalu, Pasal 4 angka 15 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan melanggar diktum keenam dan lampiran angka 1 Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu RI tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

Ketua Bawaslu Purworejo, Nur Kholiq, mengatakan pelanggaran netralitas ASN tersebut merupakan hasil patroli pengawasan di media sosial. "Patroli pengawasan di medsos merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan Bawaslu dan melibatkan seluruh jajaran pengawas hingga tingkat desa," katanya.

Setelah menemukan adanya dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Purworejo memanggil SB dan pihak-pihak terkait untuk dilakukan klarifikasi. Ada empat pihak yang dipanggil Bawaslu untuk diklarifikasi yakni SB, Tim kampanye pemilik akun, pengurus Korpri, dan BKD.

"Setelah proses klarifikasi, Bawaslu Purworejo melakukan kajian hukum dan pleno lima komisioner. Hasilnya, diteruskan ke KASN sebagai lembaga yang memiliki otoritas," ujar Kholiq yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran.

Koordinator Divisi Hukum Humas dan Data Informasi Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi, menambahkan Bawaslu Purworejo saat ini sedang menelusuri sejumlah ASN Purworejo yang diduga tidak netral. Jika memang nanti terbukti maka akan diproses lebih lanjut.

Tak hanya itu, Bawaslu Purworejo juga sedang melakukan upaya penelusuran dugaan pelanggaran perangkat desa dan BPD yang terlibat sebagai tim kampanye.

Rinto menegaskan, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan netralitas ASN dalam pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Purworejo tahun 2020. 

"Kami melakukan klarifikasi dan mengkaji kemudian mengirimkannya ke KASN. Adapun sanksi yang akan memberikan kepada pelaku pelanggaran adalah KASN dan pejabat pembina kepegawaian," katanya.

Netralitas ASN menjadi fokus pengawasan Bawaslu dalam pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Purworejo tahun 2020. Sebab, terdapat potensi dugaan pelanggaran cukup banyak. Para ASN sangat potensial digerakan untuk mendulang dukungan suara. "Netralitas ASN maknanya bukan tidak memiliki hak pilih, melainkan tidak boleh menampakan ekspresi politik secara bebas," kata Rinto.

Sebelum melakukan penegakan hukum, Bawaslu Purworejo telah melakukan berbagai upaya pencegahan. Antara lain sosialisasi dengan mengundang pimpinan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) dengan menghadirkan pembicara dari KASN, sosialisasi netralitas ASN melalui berbagai forum, pengiriman surat imbauan dan penyebarluasan informasi netralitas ASN melalui berbagai kanal media sosial Bawaslu Purworejo. (*)