Pekerja Rentan Sektor Informal Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja Rentan Sektor Informal Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan program Sleman Melindungi Pekerja Rentan (Si Keren) di Pendopo Parasamya Sekretariat Daerah Sleman, Rabu (28/12/2022).

Program ini merupakan inovasi Disnaker Sleman untuk memberikan jaminan terhadap kesejahteraan para pekerja rentan.

Kepala Disnaker Sleman, Sutiasih, menjelaskan program ini merupakan tindak lanjut dari Perbup Bupati Sleman Nomor 45 tahun 2022 tentang Perluasan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Program Sleman Melindungi Pekerja Rentan (Pro Si Keren).

Kegiatan ini berdasarkan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 99 yang mengamanatkan setiap pekerja atau buruh dan keluarganya berhak memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan, salah satunya adalah pekerja rentan yaitu pekerja yang pendapatannya hanya cukup untuk harian saja.

“Pemkab Sleman mengajak setiap stakeholder, baik itu perusahaan dan masyarakat, berpartisipasi aktif menjadi donatur ataupun CSR bagi pekerja rentan. Mereka perlu kita bantu, perlu kita lindungi melalui anggaran APBD maupaun anggaran pemberi kerja,” kata Sutiasih.

Tujuan program ini adalah melindungi pekerja rentan dari risiko kerja, menjamin pekerja rentan mencukupi kebutuhan hidup yang layak, menciptakan ketenangan bekerja, meningkatkan produktivitas, mencegah timbulnya kemiskinan baru, serta sebagai upaya pemerintah menyejahterakan masyarakat pekerja.

“Harapannya, program Si Keren ini dapat berjalan, berkembang dan meluas, serta tujuan pemberian perlindungan kepada pekerja rentan dapat terwujud,” kata Sutiasih.

Staf Ahli Bupati Sleman Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Heru Saptono, mengatakan kegiatan ini merupakan bukti dari komitmen Pemkab Sleman memberikan perlindungan bagi pekerja rentan.

Kegiatan ini juga menjadi sarana menyamakan aksi agar tujuan pelindungan kepada pekerja rentan dapat terwujud.

Kerja sama Pemkab  Sleman dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan wujud keseriusan pemerintah melakukan layanan jaminan sosial bagi tenaga kerja dan pekerja rentan.

Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini, tenaga kerja dan pekerja rentan diharapkan dapat merasakan manfaatnya.

“Harapannya, melalui Launching Program Sleman Melindungi Pekerja Rentan ini pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat semakin optimal,” kata Heru.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jateng DIY, Cahyaning Indriasari, mengapresiasi peluncuran program ini karena Sleman termasuk wilayah yang menginspirasi dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja rentan.

“Program jaminan kesehatan sosial ketenagakerjaan merupakan hak seluruh pekerja di Indonesia, ini merupakan amanah UUD 1945,” kata Cahyaning.

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Sleman saat ini mencapai  angka 155 ribu pekerja dari total 555 ribu pekerja. “Jadi masih 28 persen yang tercover di BPJS Ketenagakerjaan.  Para pekerja di Sleman kebanyakan di sektor informal, terutama para pekerja rentan,” tambahnya.

Menurutnya, ada beberapa penyebab para pekerja sektor informal belum terlidungi, karena mereka belum mengetahui manfaat mengikuti BPJS Ketenagakerjaan, serta belum mampu membayar iuran.

“Dengan Si Keren ini yang diinisiasi oleh Dinas Tenaga Kerja kita bisa bergotong-royong bersama-sama membantu, mengajak, serta memberikan perlindungan bagi para pekerja di sektor informal, termasuk pekerja rentan yang berada di sekitar kita,” ungkap Cahyaning.

Dalam kesempatan tersebut diserahkan secara simbolis bantuan Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja warga Sleman yang merupakan penerima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, serta kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal. (*)