Pelaku Usaha Sambut Baik Penambahan Jam Operasional PTKM

Pelaku Usaha Sambut Baik Penambahan Jam Operasional PTKM

KORANBERNAS.ID, GUNUNGKIDUL -- Pemkab Gunungkidul akhirnya memperpanjang masa PTKM. Dalam perpanjangan ini mendapat sambutan lega para pelaku usaha, karena jam operasional ditambah.

Bupati Gunungkidul, Badingah mengatakan ada sejumlah perubahan di instruksi terbaru ini. Salah satunya dalam hal waktu operasional bagi pelaku usaha. "Instruksi ini tetap mengacu pada Instruksi Kemendagri RI dan Gubernur DIY," kata Badingah, Selasa (26/1/2021).

Pada instruksi tersebut, jam operasional pusat kuliner, kafe, restoran, jasa boga hingga pedagang kaki lima (PKL) ditambah hingga pukul 20.00 WIB. Mereka diperkenankan melayani makan di tempat, namun dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas.

Hal serupa juga diberlakukan pada toko jejaring, swalayan, dan kelontong yang diperkenankan beroperasi pukul 08.30 - 20.00 WIB. Operasional destinasi wisata hingga usaha terkait pun menjadi pukul 03.00 - 20.00 WIB.

"Sampai pukul 20.00 WIB untuk makan di tempat, lalu maksimal hingga pukul 21.00 WIB melayani pesan antar atau bawa pulang bagi jasa boga," jelas Badingah.

Sebelumnya, aktivitas makan di tempat, toko swalayan hingga toko jejaring hanya diperkenankan sampai pukul 19.00 WIB. Begitu pula usaha jasa pariwisata yang dibatasi sampai pukul 18.00 WIB.

Penambahan jam operasional dilakukan setelah Pemkab Gunungkidul menerima masukan dari kalangan pengusaha. Karena, aturan PTKM periode pertama disebut merugikan mereka. "Saya harap ini jadi solusi terbaik, sebelumnya komunikasi dengan mereka sudah dilakukan," kata Badingah.

Pelonggaran waktu operasional pada PTKM periode kedua ini direspon baik oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Gunungkidul. Hal itu disampaikan Ketua PHRI Gunungkidul Sunyoto.

“Meski tetap diperpanjang, namun ada harapan bagi kami. Karena ada penambahan jam operasional. Semoga ini akan membawa kebaikan bagi pelakui usaha,” kata Sunyoto. Meski demikian pihaknya berharap agar pelaku usaha tetap mengedepankan protokol kesehatan.(*)