Pelanggaran Saat Asimilasi, Seorang Napi Masuk Sel Tikus

Pelanggaran Saat Asimilasi, Seorang Napi Masuk Sel Tikus

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Program asimilasi dan integarasi bagi narapidana (napi) dan anak di masa pandemi Covid-19 merupakan reward pemerintah. Program tersebut di tujukan untuk napi dan anak yang berkelakuan baik agar dirumahkan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Purworejo, Lukman Agung Widodo, menyayangkan terdapat seorang napi asimilasi melakukan pelanggaran. Sebelumnya Karutan telah memberikan kepada 60 napi untuk menjalani asimilasi.

"Napi yang mendapat asimilasi tentunya berperilaku baik selama menjalani masa hukuman. Namun sayangnya di pertengahan bulan Desember ada seorang napi berinisial MN asal dari desa Brunorejo, Kecamatan Bruno, melakukan pelanggaran," terang Lukman kepada koranbernas.id, Rabu (30/12/2020), di ruang kerjanya.

Lukman melanjutkan, atas pelanggaran napi asimilasi tersebut, sesuai intruksi menteri, harus ada efek jera untuk pelaku. Saat ini jumlah napi Rutan Purworejo berjumlah 177 orang.

"MN sebagai napi pencurian telah mendapatkan program asimilasi dalam pandemi Covid-19. Belum habis masa tahanannya MN melakukan pelanggaran yaitu mengedarkan narkoba. Untuk hukumannya, MN harus menempati sel tikus (selti) berukuran 2x3. Dan MN tidak bisa keluar selama minimal 6 hari. Bisa juga waktunya bertambah menjadi dua kali lipat (12 hari)," imbuh Lukman.

Dengan hukuman tersebut, lanjut Lukman, biar yang bersangkutan merenungi kesalahannya dan menjadikan efek jera juga pelajaran bagi napi asimilasi lainnya.

Karutan berharap, dari 60 napi asimilasi tidak ada pelanggaran sampai akhir tahun. Namun rupanya tidak demikian karena satu napi sudah melakukan pelanggaran. Pemantauan napi asimilasi di lakukan oleh Bapas Magelang yang bekerja sama Forkominda Purworejo.

"Kami berharap tahun depan bisa lebih baik dari tahun ini. Kami ingin meraih lebih lagi, pelayanan publik di Purworejo agar lebih meningkat," ujar Lukman.

Koranbernas.id berkesempatan mengunjungi MN dalam selti yang berukuran 2 kali 3 meter. Di dalamnya terdapat kasur sekaligus WC tanpa sekat.

"Saya menyesal telah melakukan pelanggaran lagi. Saya melakukan kejahatan karena desakan ekonomi keluarga," aku MN.

Bapak dua anak tersebut berjanji akan memperbaiki diri. Ke depan, MN akan menyelesaikan masa tahananya di dalam sel sampai selesai. Setelah selesai, baru dia akan diproses untuk kejahatan berikutnya sebagai pengedar narkoba.

Dalam masa tahanan yang baru, MN tidak akan mendapat potongan tahanan dalam bentuk seperti remisi atau potongan hari raya besar keagamaan. (*)