Pembatalan Seluruh Perjalanan KA Penumpang Diperpanjang Hingga 31 Mei 2020

Pembatalan Seluruh Perjalanan KA Penumpang Diperpanjang Hingga 31 Mei 2020

KORANBERNAS.ID, PURWOKERTO -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto memperpanjang pembatalan 91 perjalanan Kereta Api Penumpang jarak jauh maupun lokal sampai dengan tanggal 31 Mei 2020. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tanggal 23 April 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H, untuk mendukung larangan mudik dari pemerintah sebagai upaya pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19.

Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Supriyanto, kepada koranbernas.id, Kamis (30/4/2020), mengungkapkan setelah dilakukan evaluasi dan mengikuti perkembangan di lapangan, PT KAI memperpanjang pembatalan perjalanan kereta jarak jauh dan lokal hingga 31 Mei 2020.

"Untuk diketahui, di wilayah Daop 5 Purwokerto ada 91 perjalanan KA Penumpang jarak jauh dan lokal yang dibatalkan perjalanannya 1-31 Mei 2020," jelasnya.

Bagi penumpang yang KA-nya dibatalkan, PT KAI akan mengembalikan bea 100% dari harga tiket, di luar biaya pemesanan. Pembatalan tiket bisa melalui aplikasi KAI Access maupun di loket stasiun.

Semengtara itu untuk perjalanan KA Barang yang di Wilayah Daop 5 Purwokerto, sebanyak 24 KA Barang hingga saat ini masih berjalan normal. KA Barang tersebut mengangkut avtur, BBM Pertamina, semen serta KA Parcel untuk pengiriman paket.

PT KAI, lanjut Supriyanto, mengucapkan terima kasih atas kepercayaan masyarakat pada moda transportasi kereta api, dan mohon maaf kepada penumpang yang perjalanan tertunda karena pembatalan Perjalanan Kereta Api. Langkah ini dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19. (eru)