Pemberian Royalti dan Penobatan Pahlawan Budaya untuk Ki Narto Sabdho

Pemberian Royalti dan Penobatan Pahlawan Budaya untuk Ki Narto Sabdho

KORANBERNAS.ID, SEMARANG -- Pegiat antikorupsi, Boyamin Saiman, mendesak pemerintah untuk meninjau kembali PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengaturan royalti, khususnya royalti para seniman.

"Tidak ada seniman yang hidupnya kaya raya, apalagi di masa pandemi. Mereka terpuruk karena tak bisa berkesenian," ujar Boyamin yang juga Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Hal tersebut disampaikan dalam acara pembayaran royalti dan penobatan Pahlawan Budaya Ki Narto Sabdho di Angkringan Cuprit, Taman Budaya Raden Saleh, Semarang, Selasa (9/11/2021) malam.

Acara yang digelar Forum Wartawan Pemprov dan DPRD Jateng (FWPJT) Itu, disaksikan Walikota Semarang, Hendrar Prihadi.

"Kasihan mereka, sudah hidupnya susah, mau dipajaki. Saya mendesak pemerintah jangan dipajaki royalti para seniman," kata Boyamin.

Pembayaran royalti atas lagu Kudangan karya sang maestro yang menjadi favorit Boyamin Saiman, kepada ahli waris Ki Narto Sabdho, yakni Jarot Sabdhono.

Menurut Boyamin, lagu Kudangan bukan sekedar kudangan/harapan terhadap anak, isteri atau keluarga, namun terkandung makna harapan terhadap sosok yang melayani dan melindungi yang mestinya terwujud terhadap pemimpin.

Disepakati pembayaran royalti secara langsung tanpa surat perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban secara rinci terkait gubahan lagu Kudangan dari bahasa Jawa menjadi versi bahasa Indonesia.

"Saya juga tidak akan pernah bersedia menjadi kuasa hukum dari ahli waris untuk royalti karya Ki Narto Sabdho," tegas Boyamin.

Jarot Sabdhono mengatakan, sistem pembayaran royalti selama ini adalah secara langsung dan tidak ada kuasa kepada pihak lain.

"Adanya kuasa akan menambah panjang birokrasi serta selama ini adanya kuasa belum mampu mensejahterakan karya cipta seni tradisi," ungkap Jarot.

Boyamin menambahkan, berdasar pengalaman kesulitan membayar royalti karena tidak adanya publikasi, muncul ide untuk melakukan publikasi pembayaran royalti dengan membuat acara seremoni pembayaran royalti.

"Harapan saya, semakin banyak orang akan membayar royalti karya ciptaan lagu/tembang tanpa harus ditagih ataupun dipaksa membayar royalti melalui jalur hukum," tambah Boyamin.

Ketua FWPJT, Damar Sinuko, mengatakan kegiatan ini sengaja digelar sebagai bentuk apresiasi dan dalam rangka menjaga kiprah Ki Narto Sabdho.

Penghargaan ini, lanjut Damar, dalam rangka Peringatan Hari Wayang Nasional Tahun 2021, Hari Pahlawan 10 November 2021 dan Mengenang Jasa Ki Narto Sabdho Maestro Dalang (Sosok Pahlawan Kebudayaan). (*)