Pemberlakuan Larangan Angkutan Galian Tak Efektif

Pemberlakuan Larangan Angkutan Galian Tak Efektif

KORANBERNAS,ID KLATEN - Kebijakan Bupati Klaten menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2014 tentang jalur larangan angkutan galian golongan C layak diapresiasi. Sebab, perbup tersebut salah satunya bertujuan untuk mencegah terjadinya kerusakan jalan akibat dilalui truk yang disinyalir melebihi tonase.

Tidak hanya kerusakan jalan kabupaten, tapi juga jalan provinsi. Di Kabupaten Klaten terdapat beberapa ruas jalan provinsi seperti jalan Klaten-Jatinom-Boyolali dan jalan Karangwuni-Pedan-Cawas. Ruas jalan tersebut juga tidak luput dari rute angkutan galian golongan C dari kawasan tambang di sekitar lereng Gunung Merapi.

Meski bupati telah menerbitkan perbup, namun di lapangan tetap saja banyak truk yang melanggar. Ironisnya lagi jumlahnya sangat banyak dan jarang sekali ditindak oleh instansi terkait. Akibatnya bisa di tebak. Jalan yang dibangun dengan anggaran yang tidak sedikit hanya berumur beberapa bulan saja.

Bahkan ketika jalan yang baru dibangun dan rusak lagi itu di perbaiki dengan kegiatan pemeliharaan yang notabene menggunakan anggaran juga, tetap saja rusak akibat dilewati puluhan bahkan ratusan truk muatan galian golongan C setiap hari.

Seperti ruas jalan Tulung-Daleman-Janti Polanharjo dan jalan Kepoh-Dukuh-Juwiring. Kedua ruas jalan ini adalah jalur larangan angkutan galian golongan C berdasarkan Perbup Nomor 31 Tahun 2014. 

Jalan Tulung-Daleman-Janti pernah diperbaiki pada tahun 2017. Lagi-lagi, ruas jalan ini hanya bertahan kurang dari 2 tahun karena rusak dilalui truk bertonase tinggi. Kemudian pada tahun 2021 lalu jalan ini kembali diperbaiki hanya dengan kegiatan pemeliharaan.

Kegiatan pemeliharaan tidak bisa terelakkan karena keterbatasan anggaran yang dimiliki seiring munculnya pandemi Covid-19 yang berdampak pada dilakukannya refocusing anggaran di semua OPD. Pemeliharaan jalan dilaksanakan dengan mengaspal jalan yang rusak saja.

Sejak awal memang banyak pihak yang memprediksi jika ruas jalan tersebut tidak akan awet jika hanya ditambal saja. Sebab, setiap hari ada banyak sekali truk muatan pasir dan batu yang lewat.

"Hanya akan sia-sia saja kalau cuma ditambal. Lihat saja besok-besok. Hari ini ditambal aspal, besok atau lusa jalannya sudah rusak lagi," kata Agus, warga Desa Daleman Kecamatan Tulung beberapa waktu lalu.

Senada dikemukakan Leo, pengguna jalan yang rutin melintas jalan Tulung-Daleman-Janti. Dia merasa prihatin dengan kondisi jalan yang rusak berat akibat sering dilewati kendaraan berat.

"Tidak hanya truk pasir dan batu yang setiap hari lewat sini. Truk tronton Aqua pun banyak yang lewat. Padahal rambu larangan sudah dipasang. Anehnya kok dibiarkan saja dan tidak ditindak tegas," ujar warga yang bekerja di Tegalgondo Kecamatan Wonosari itu.

Begitu juga dengan ruas jalan Kepoh-Dukuh-Juwiring. Pada pertengahan tahun 2021 lalu jalan ini diperbaiki lewat kegiatan pemeliharaan rutin. Namun jalan ini hanya bisa bertahan beberapa pekan saja karena rusak juga akibat dilalui truk muatan galian golongan C. 

Pemerintah Desa setempat dan warga yang tinggal di sekitar jalan itu mengeluhkan kondisi jalan yang rusak. Sebab sering terjadi kecelakaan lalu lintas dan kendaraan rusak dikawasan itu. "Mbok ditindak tegas dan jangan dibiarkan lewat. Selama ini kesannya dibiarkan dan tidak mau tahu dengan truk-truk yang lewat. Padahal sering terjadi kecelakaan lalu lintas hingga merenggut korban jiwa juga," jelas sejumlah warga Desa Dukuh Kecamatan Delanggu. (*)