Pembobol Toko Elektronik Ditangkap Saat Antarkan Barang Curian ke Pembeli

Pembobol Toko Elektronik Ditangkap Saat Antarkan Barang Curian ke Pembeli

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN—Pembobolalan toko elektronik di Jalan Pahlawan Kecamatan Kebumen terungkap, setelah tersangka AR (41) tetangga toko menawarkan barang TV LED hasil curian melalui marketplace sebuah medis sosial.

Tersangka AR diduga melakukan pencurian 6 unit TV LED 32 inch berbagai merk, dengan cara masuk melalui atap toko pada Minggu (28/6/2020) dini hari.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menjelaskan, tersangka masuk dengan cara memanjat pohon mangga yang ada di belakang toko. Setelah memanjat pagar tembok, tersangka masuk melalui atap.

Sebelum melakukan kejahatan, tersangka bermaksud memetik buah mangga di pohon belakang toko. Saat sudah di atas pohon, niat jahatnya timbul.

“Kebetulan tersangka tinggal berdekatan dekat took. Jadi paham situasi di sana,” kata Rudy Cahya didampingi Kapolsek Kebumen AKP Tarjono Sapto dan Kasubbag Humas Iptu Sugiyanto, Minggu (30/8/2020).

Tersangka mempelajari struktur bangunan toko agar ia bisa masuk dan mencuri barang elektronik di toko itu. Pelaku masuk ke toko dan berhasil mengambil barang elektronik TV LCD. Tersangka membekali diri dengan tali, untuk menaikkan dan menurunkan TV curian agar tidak rusak.

"Iya pak saya mencuri. Untuk menaikkan ataupun menurunkan TV supaya tidak rusak, saya ikat menggunakan tali dan dikerek,” kata AR.

TV hasil curian dijual dengan harga Rp 2 juta per unit, melalui marketplace, dengan cara diposting serta pembayaran dilakukan dengan cash on delivery (COD).

AR berhasil ditangkap Rabu (19/8/2020) di daerah Banyumas, saat akan mengantar barang ke seseorang. Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit Televisi merk Sharptype Aquos 32 inch warna hitam hasil curian.

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan. (SM)