Pemda Diminta Melindungi Pedagang Kecil dan Pasar Tradisional

Pemda Diminta Melindungi Pedagang Kecil dan Pasar Tradisional

KORANBERNAS.ID, BANTUL – Mantan anggota DPRD Bantul, Yudha PW, angkat bicara terkait dengan keberadaan pedagang kecil dan pasar tradisional di kabupaten ini. Pemerintah daerah setempat diminta tetap konsisten melindungi mereka, supaya tidak kalah bersaing dengan minimarket, supermarket maupun toko berjejaring.

“Spirit dari pemda adalah melindungi masyarakat kecil ataupun masyarakat yang bermodal kecil khususnya warung kelontong dan pasar tradisional. Kita sudah sepakat membatasi pendirikian toko modern berjejaring,” ujarnya melalui siaran pers, Selasa (3/8/2021).

Yudha yang pernah menjadi pimpinan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bantul tentang Pengelolaan Pasar Tradisional dan Pasar Modern itu mengakui, proteksi dari pemerintah sangat penting. Alasan dia, berdasarkan hukum ekonomi pemodal besar pasti mengalahkan pemodal kecil.

“Bayangkan misalnya Mbokde Karto yang punya toko kelontong disuruh melawan toko berjejaring. Kita lihat berapa sudah warung kelontong dekat toko berjejaring gulung tikar karena kalah bersaing. Perlu ada perhatian,” tandasnya.

Merujuk pada peraturan daerah (perda) terkait, Yudha menyampaikan pada bab VII pasal 20 disebutkan bupati memberikan perlindungan terhadap keberadaan pasar desa, melalui pengaturan jarak pendirian antara toko swalayan dengan pasar desa.

Di dalam perda yang terakhir kali direvisi pada 2016 itu disebutkan syarat pendirian toko berjejaring adalah berjarak tiga kilometer dari pasar rakyat atau pasar tradisional yang dikelola desa maupun pemda.

Mengenai adanya rencana pendirian tiga toko berjejaring (swalayan) di mana usulan tersebut sudah dibahas dalam forum rapat Dinas Perdagangan Bantul pada Senin (26/7/2021) silam, Yudha menegaskan jangan sampai menabrak aturan yang sudah disepakati bersama. Dengan begitu tidak muncul kesan diistimewakan atau dimanjakan.

Dia pun teringat sewaktu pembahasan perda tersebut antara eksekutif dengan legislatif, secara tegas eksekutif menyatakan toko berjejaring tidak ada kontrisbusi PAD (Pendapatan Asli Daerah).

Di dalam perda itu disebutkan pula pendirian toko modern berjejaring hanya enam titik yaitu tiga melekat di jalan arteri atau ringroad. Tiga lagi di dalam ringroad. Di luar ringroad tidak diperkenakan.

“Saya wakil pansus dua kali pada 2012/2013 maupun pada perubahan kedua tahun 2016. Saya sudah memohon dinas melakukan pencermatan serta mengajak diskusi dengan elemen masyarakat. Kami mohon kepala daerah tetap konsisten melindungi masyarakat kecil dan pedagang kecil tradisional di kampung-kampung,” harapnya.

Menurut dia, ada baiknya para pengusaha lokal juga diajak bicara, bahkan kalau bisa para pemilik toko itu diberikan kesempatan agar tetap eksis. (*)