Pemilik Nekat Buka Pakaian, Demi Menghalang Penyitaan Rumah

Pemilik Nekat Buka Pakaian, Demi Menghalang Penyitaan Rumah

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO--Anna Ratih Karyadi (warga Kutoarjo) berusaha keras untuk menggagalkan upaya eksekusi penyitaan asetnya berupa tanah dan rumah senilai Rp 4 miliar di Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo Jawa Tengah. Namun upayanya gagal, karena Pengadilan Negeri (PN) Purworejo tetap mengeksekusi asetnya.

Anna (sapaan akrabnya) akhirnya syok, kecewa dan pasrah saat seluruh asetnya disita oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Purworejo Jawa Tengah (Jateng), Rabu (5/10/2022). Sebelumnya, Senin (3/10/2022) Anna didampingi anak laki-lakinya berusaha mendatangi PN Purworejo saat rapat koordinasi (rakor) untuk penyitaan aset miliknya.

Kasus ini berawal saat Anna meminjam uang di BPR Adipura Santosa Cabang Magelang sekitar tahun 2015 sebesar Rp 1,2 miliar.

“Hutang saya awalnya sebesar 1,2 miliar dan sudah hampir lunas. Tapi saya perbaharui pinjam lagi. Saya sempat beberapa kali tidak mengangsur, dan akhirnya saya dianggap pailit,” jelas Anna kepada wartawan di PN Purworejo, Senin (3/10/2022) saat rapat koordinasi (rakor) PN Purworejo guna persiapan eksekusi aset milik Anna. Kedatangannya dalam rakor tersebut dalam upaya penolakan terhadap eksekusi lahan miliknya.

Anna merasa berbagai upaya telah ditempuh agar bisa membatalkan eksekusi asetnya.

“Saya beberapa kali berusaha melunasi hutang saya tetapi Direktur BPR Adipura Santosa Cabang Magelang tidak pernah mau menemui. Rumah saya senilai 4 hingga 5 miliar, dilelang hanya sebesar 2 miliar. Saya merasa di dzolimi dan aset dirampas oleh pihak bank,” ujarnya penuh kecewa.

Rakor PN Purworejo, kemudian memutuskan eksekusi dilakukan Rabu (5/10/2022).

Dari pantauan koranbernas.id, terlihat puluhan aparat dari kepolisian dan TNI serta dari pihak pengadilan negeri serta pemerintah kelurahan setempat mendatangi rumah kediaman pengusaha tersebut, di jalan Kutarjo Ketawang, Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo.

Merasa didzolimi, Anna Ratih Karyadi dan anak-anaknya bersikeras tidak mau meninggalkan rumah yang mereka tempati puluhan tahun itu.

Petugas terlihat kikuk pasalnya pemilik rumah melakukan aksi membuka baju (telanjang) disertai isak tangis dan teriakan tidak mau pindah. Mereka histeris berusaha tetap menolak eksekusi.

Namun kenekatan Anna dan keluarga tak mampu menghalangi upaya paksa petugas. Mereka terlihat kecewa karena rumah dan tempat usaha dikosongkan paksa oleh juru sita PN Purworejo.

Sebelum melaksanakan eksekusi paksa, Juru sita dari PN Purworejo Sutanto. didampingi 2 orang saksi, Pegawai BPN, Ketua RT/RW, puluhan anggota Polsek Kutoarjo, Koramil 05 Kutoarjo serta pejabat Kelurahan Kutoarjo dan Semawung Daleman, menjelaskan dasar eksekusi yaitu surat tugas dari Pengadilan Negeri Purworejo Nomor 3/pdt.eks 2021/PN.Pwr tanggal 30 September 2022 dan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purworejo Nomor 3/pdt.eks/2021/PN Pwr tanggal 7 September 2022.

Dijelaskan, bahwa ada 3 lokasi yang hendak dilakukan eksekusi dan pengosongan. Yakni satu bidang di Senepo Seleman dan dua bidang lainnya di Jalan Kutoarjo - Ketawang.

Di lokasi pertama proses pengosongan berjalan lancar karena rumah yang hendak di eksekusi tidak ada penghuninya. Kemudian dilanjutkan dengan lokasi ke dua yang masih ditempati termohon, dan termohon berusaha menghalangi tim eksekusi dari PN Purworejo dengan cara mengunci pintunya dari dalam.

Di tempat tersebut diwarnai isak tangis, seorang wanita dari dalam dan menjerit berteriak sembari membuka pakaiannya hingga terlihat hanya menggunakan pakaian dalam saja. Saat itu, personel polisi wanita (Polwan) membentangkan kain untuk menutupi aksi telanjang pemilik rumah.

Seperti tak menghiraukan aksi itu, tim juru sita terus berusaha masuk dan melakukan eksekusi paksa rumah Anna yang merupakan pengusaha bengkel motor sehingga menuai perhatian warga sekitar dan yang kebetulan melintas di depan tempat yang dieksekusi.

Tim juru sita PN Purworejo memastikan tidak ada barang milik termohon yang masih ada di dalamnya, dengan cara membuka paksa pintu rumah yang dalam keadaan terkunci dengan disaksikan oleh ketua RT dan RW setempat serta aparat kepolisian dan juga pemerintah kelurahan Kutoarjo.

Selanjutnya tim juru sita PN Purworejo melakukan proses pengosongan yang ketiga kalinya terhadap tempat usaha termohon yang juga bengkel motor. Akhirnya ketiga tempat yang di eksekusi bisa dikosongkan semuanya. Proses penyitaan dilakukan dari siang hingga malam hari, Rabu (5/10/2022). (*)