Pemilik Trading Ilegal Mengaku Menghimpun Dana Masyarakat Rp 200 M

Pemilik Trading Ilegal Mengaku Menghimpun Dana Masyarakat Rp 200 M

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Pemilik perusahaan trading ilegal, Ftyn (36) warga Desa Krandegan, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, mengaku selama 2 tahun terakhir bisa menghimpun dana masyarakat Rp 200 miliar. Mantan TKW berpendidikan SMP mengaku pemilik modal sampai 2800 orang.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin kepada wartawan, Jumat (1/7/2022) menjelaskan, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen sudah melakukan penyidikan perkara trading ilegal. Namun baru seorang korban yang melaporkan ke Polres Kebumen.

“Kerugian pelapor mencapai Rp 1,6 miliar,”kata Burhanuddin, yang didampingi Kepala Satreskrim Polres Kebumen AKP Kadek Pande Apridiya Wibisana.

Kepada korban, tersangka memberikan keuntungan 5 persen, setiap 10 hari. Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya,sejumlah buku tabungan atas nama pemilik modal, telepon seluler yang digunakan tersangka untuk mempengaruhi korban, komputer, serta dua bidang tanah atas nama tersangka di luar Kebumen, dengan nilai Rp 2,8 miliar.

Penyidik menerapkan sangkaan penipuan (378 KUHP) penggelapan (Pasal 378 KUHP dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Burhanuddin mengatakan, dalam perkara ini, baru seorang yang melaporkan. Belum ada tersangka lain, yang ikut bersama sama tersangka mencari pemilik uang.

Kepada masyarakat yang pernah berhubungan dengan tersangka, dalam trading ilegal, diminta bisa melaporkan ke Polres Kebumen.

“Kami membuka pos pengaduan, “kata Burhanuddin.

Di depan wartawan, tersangka Ftyn mengaku telah menghimpun dana masyarakat sampai Rp 200 miliar. Pemilik uangnya mencapai 2800 orang. “Seluruh Indonesia,”kata Ftyn. (*)