Pemkab Batasi Jam Operasional Pasar Rakyat

Pemkab Batasi Jam Operasional Pasar Rakyat

KORANBERNAS.ID, SLEMAN--Untuk mengurangi kerumunan orang dan meminimalisir risiko penyebaran virus corona, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sleman mengeluarkan pembatasan jam operasional untuk pasar rakyat.

Pengaturan jam operasional pasar rakyat ini dituangkan melalui surat bernomor 360/00872 yang berlaku terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020.

“Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sleman juga mengeluarkan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan dan toko swalayan melalui surat Pemkab Sleman Nomor 360/00871 mulai tanggal 30 Maret 2020 sampai dengan masa tanggap darurat selesai,” kata Mae Rusmi di Sleman, Senin (30/3/2020).

Mae mengatakan, untuk jam operasional pasar rakyat maksimal sampai pukul 13.00 WIB.

Sementara untuk pusat perbelanjaan dan toko swalayan minimal mulai pukul 10.00 dan tutup maksimal pukul 20.00 WIB.

Bupati Sleman, Sri Purnomo juga mengeluarkan imbauan untuk tidak melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok melalui Surat Bupati Sleman Nomor 500/0856.

“Surat ini ditujukan kepada pelaku usaha, pedagang, distributor, sub distributor, agen, sub agen, pengelola dan penyewa gudang,” kata Shavitri Nurmala Dewi, Kabag Humas Sleman.

Menurut Evi, imbauan ini dikeluarkan dalam rangka menjaga ketersediaan dan kelancaran arus barang, khususnya barang kebutuhan pokok dan barang penting lainnya.

Mereka yang melanggar ketentuan ini, terancam sanksi dan dijerat pasal 107 UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Peraturan ini memuat ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar. (SM)