Pemkab Sleman Gencarkan Pembinaan dan Pengawasan Usaha Selama Bulan Ramadan

Pemkab Sleman Gencarkan Pembinaan dan Pengawasan Usaha Selama Bulan Ramadan

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Pemkab Sleman melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama instansi terkait mulai menggencarkan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Perbup Sleman No. 26 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Umum, Rumah Makan, Restoran dan Hotel pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri dan Surat Edaran Bupati No. 015 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Hiburan Umum pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H di Kabupaten Sleman.

Demikian disampaikan Sri Madu Rakyanto, Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Sleman, Kamis (5/4/2022).

Menurut Sri Madu, kegiatan mulai dilaksanakan di sejumlah tempat usaha di Sleman, Rabu (6/4/2022) pukul 21.19 WIB hingga pukul 00.28 WIB dan hasilnya mendapatkan minuman beralkohol dalam gelas.

Adapun tim yang tergabung dalam kegiatan tersebut dari jajaran Instansi terkait lebih kurang 35 orang. Personil yang terlibat dalam kegiatan terdiri dari Denpom 072/Pamungkas, Kodim 0732/Sleman, Polres Sleman, Satpol PP, Personil Badan Kesbangpol, serta Dinas Pariwisata.

Kegiatan pembinaan dan pengawasan meliputi di Sepreken Kitchen & Bar di Jl. Magelang Km. 3,2, Kutu Tegal, Sinduadi, Mlati; Sugar Karaoke di Jl. Palagan Tentara Pelajar No. 106, Sumberan, Sariharjo, Ngaglik; Habitat Cafe di Jl. Palagan Tentara Pelajar No. 2-33, Karangmoko, Sariharjo, Ngaglik.

Hasilnya, terdapat Indikasi pelanggaran, yakni ditemukan minuman beralkohol di dalam gelas di meja pengunjung dan masih beroperasi di luar ketentuan SE Bupati.

"Menjumpai hal tersebut, tim memberikan saran atau masukan untuk ditindaklanjuti untuk tidak menyediakan/menjual minuman beralkohol, menepati SE Bupati yang telah diterbitkan agar pelaksanaan ibadah bulan Ramadan dapat dilaksanakan dengan khidmat dan tercipta suasana yang aman dan damai di wilayah Kabupaten Sleman," kata Sri Madu. (*)