Pemkab Sleman Memberi BST untuk 57 Pekerja Korban PHK

Pemkab Sleman Memberi BST untuk 57 Pekerja Korban PHK

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Sebanyak 57 orang pekerja yang terkena PHK menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman. Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Bupati Sleman, Sri Purnomo, kepada lima orang karyawan korban PHK di Pendopo Parasamya, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Senin (26/10/2020).

Kepala Dinas Tenagakerja (Disnaker) Kabupaten Sleman, Sutiasih, menjelaskan pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Sleman mengusulkan 131 orang penerima BST. Hal itu berdasar usulan Pemerintah Desa ke Disnaker Sleman, lengkap dengan persyaratan dilampiri KTP Sleman, KK, surat keterangan PHK dan sejenisnya.

Dari jumlah tersebut, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, calon penerima BST pekerja korban PHK yang layak mendapat bantuan sebanyak 57 orang.

“Dari usulan 131 orang tersebut, NIK aktif sebanyak 108 orang. Tidak layak karena keluarga PNS dan keluarga perangkat sebanyak 5 orang dan sudah masuk penerima program lain 46 orang, sehingga yang layak hanya 57 orang,” jelas Sutiasih.

Menurutnya data pekerja yang dirumahkan dan korban PHK selama tanggap darurat selama 1 Maret hingga 31 Agustus 2020 sebanyak 1.084 orang, dengan rincian dirumahkan 585 orang dan PHK 499 orang.

BST sebesar Rp 200.000 yang diberikan pada bulan September-Desember 2020 ini bertujuan untuk membantu meringankan beban pekerja yang diputus hubungan kerja oleh perusahaan akibat dampak Covid-19.

“Bagi yang belum menerima bisa mengusulkan melalui pemerintah desa dengan melampirkan persyaratan. Bantuan ini dihentikan jika penerima bantuan telah mendapatkan pekerjaan," tambah Sutiasih.

Sementara Bupati Sri Purnomo mengatakan, bantuan yang diberikan ini saling mengisi bantuan lain, baik pemerintah pusat maupun daerah. BST ini juga penyaringan terakhir bagi pekerja korban PHK yang belum mendapatkan bantuan.

“Bantuan ini tidak boleh dobel dan saya berharap bantuan ini sedikit dapat meringankan perekonomian pekerja yang terkena PHK,” ujar Sri Purnomo.

Bupati juga berharap pekerja yang terkena PHK akibat Covid-19 bisa segera mendapatkan kembali pekerjaan maupun membuka usaha. Dia juga mengimbau pekerja korban PHK di Kabupaten Sleman yang belum menerima BST dan memenuhi syarat agar melaporkan melalui Pemerintah Desa untuk diusulkan pada Disnaker Kabupaten Sleman. (*)