Pemkab Sleman Siapkan Langkah Memutus Rantai Penyebaran Covid-19

Pemkab Sleman Siapkan Langkah Memutus Rantai Penyebaran Covid-19

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Berdasarkan Inmendagri No 15 Tahun 2022, Kabupaten Sleman menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Kebijakan tersebut mulai berlaku dari tanggal 8 Maret 2022 sampai dengan 14 Maret 2022.

Selama masa PPKM level 4 ini, Pemerintah Kabupaten Sleman menyiapkan berbagai langkah dalam memutus rantai penyebaran Covid 19. Setelah mengeluarkan Inbup No 11 Tahun 2022, Pemkab Sleman fokus dalam percepatan vaksinasi Covid -19.

Pada rapat koordinasi (Rakor) lintas sektoral secara daring di Smart Room Sleman yang dipimpin langsung Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, Kamis (10/3/2022), perkembangan Covid -19 dan capaian vaksinasi menjadi fokus pembahasan dalam menanggapi status PPKM level 4 di Sleman.

"Saat ini Sleman memasuki PPKM level 4. Selain karena tingginya angka konfirmasi positif di wilayah kita, juga karena tingkat vaksinasi, terutama booster, yang dinilai masih kurang," kata Kustini.

Rakor yang dikuti Panewu, Kapolsek, Danramil, Lurah dan Kepala Puskesmas se Kabupaten Sleman tersebut juga disampaikan beberapa kendala dalam pelaksanaan vaksinasi Covid- 19 di Kabupaten Sleman. Di antaranya adalah rendahnya partisipasi terhadap vaksin, khususnya booster (vaksin ketiga).

Adapun langkah yang kini dipersiapkan Pemerintah Kabupaten Sleman dalam menyikapi hal tersebut yaitu menjelang Ramadhan dan perayaan Idul Fitri, Pemkab Sleman melalui Dinas Kesehatan bersama Kodim 0732/Sleman dan Polres Sleman akan menyelenggarakan kegiatan Gerakan Bersama Vaksinasi Booster di 86 Kalurahan.

Kegiatan bersama tersebut akan menargetkan sebanyak 1.000 peserta di setiap Kalurahan yang direncanakan berlangsung kurang lebih 11 hari pelaksanaan.

Pelaksanaan gerakan bersama vaksinasi ini juga didukung dengan adanya surat edaran dari Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Nomor SR.02.06/II/1180/2022 tgl 25 Februari 2022, terdapat perubahan interval jeda vaksinasi booster yang semula harus 6 bulan untuk masyarakat di atas 18 tahun, kini menjadi 3 bulan setelah mendapatkan vaksinasi primer (dosis 1 dan 2).

Adanya kebijakan perubahan interval vaksin ini juga secara langsung dapat meminimalisir kendala yang dialami masyarakat untuk melakukan vaksinasi booster karena sebelumnya perlu menunggu selama 6 bulan.

"Harapan kita bersama, dengan percepatan vaksinasi booster, semoga angka konfirmasi di Sleman menurun dan level PPKM ikut membaik. Sehingga ke depan kita dapat menjalankan ibadah ramadhan dengan lebih aman dan nyaman," tutup Kustini. (*)