Pemuda Jadi Korban Tuduhan Pencurian Ingin Kebebasan

Pemuda Jadi Korban Tuduhan Pencurian Ingin Kebebasan

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Nasib nahas dialami AY (20) warga Desa Tepansari, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng). Pemuda berinsial AY ini dituduh melakukan tindakan pencurian terhadap tetangganya sendiri IK.

Kronologi kejadian adalah pada Kamis (24/2/2022) malam, AY bertandang ke rumah IK yang berjarak 20 meter. Pada saat itu AY ditegur oleh IK yang sepekan sebelumnya, tepatnya Kamis tanggal 17 Februari 2022 merasa kehilangan uang sebesar Rp 800.000 di rumahnya, dan IK menuduh AY lah yang telah mengambil uang miliknya itu.

Kemudian AY dibawa oleh IK kerumah RT, dan kemudian AY oleh ketua RT dibawa kerumah Kadus (Kepala Dusun). Di rumah salah satu Kadus itulah AY diduga dipukuli dan dianiaya oleh beberapa warga setempat, dan kemudian, AY dibawa ke kantor Desa untuk mengakui perbuatannya mencuri uang sebesar Rp 800.000.

Mengetahui permasalahan tersebut pihak Desa memberitahu Polsek Loano yang intinya untuk mengamankan AY dari hal-hal yang tidak di inginkan, juga mendatangi HN selaku orang tua AY agar segera datang kekantor Desa untuk diajak musyawarah atas permasalahan anaknya itu.

Setelah mengetahui anaknya di kantor desa dan dituduh mengambil uang milik IK tanpa berpikir panjang HN meminta bantuan kakaknya uang Rp 800.000 untuk mengembalikan kepada IK, dan setelah HN memberikan sejumlah uang tersebut kepada IK kemudian keduanya berdamai dengan dibuatkan Surat Perdamaian oleh pihak Desa.

Setelah kejadian tersebut, sampai saat ini hampir dua bulan AY mendekam sel tahanan Polsek Loano dan kemudian berpindah ke Sel tahanan Polres Purworejo. Atas kejadian itu, HN orang tua dari AY bersama rombongan dari Desa Tepansari, Kecamatan loano, mendatangi Kantor DPD LSM Tamperak jalan Dewi Sartika No 24 Purworejo, dalam rangka mengadukan terkait permasalahan yang di alami anaknya, Senin (18/4/2022) siang.

HN mengaku sudah mengeluarkan uang sebesar Rp 2 juta, dengan rincian yang Rp 800.000 untuk mengganti uang IK yang hilang dan Rp 1,2 juta diminta oleh seorang oknum perangkat desa setempat. Padahal HN boleh dibilang orang yang tidak mampu dengan tanggungan anak tujuh orang, AY sendiri anak ketiga dari tujuh saudara. HN selaku orang tua dari AY menyesalkan kejadian yang menimpa anaknya.

"Kenapa IR tidak bilang kepada dirinya kalau yang mengambil uangnya itu AY. Seharusnya kan bisa dibicarakan dan pasti saya tanggung jawab seandainya AY memang mengambilnya," tegasnya.

Sebagai orang desa yang minim pengalaman HN mengaku binggung dengan kasus yang menimpa anaknya. "Dan yang tidak habis mengerti, kenapa kami sudah berdamai di Desa, dan IK sudah menerima uang dari kami Rp 800.000. Pada saat kejadian  AY juga tidak terbukti mengambil apa-apa, dan dari pihak keluarga kami sudah mengembalikan keinginan korban bahkan lebih, kenapa AY di katakan mencuri, padahal IK sebelumnya tidak pernah melaporkan adanya dugaan pencurian di rumahnya kepada pihak kepolisian," keluhnya.

Harapan HN selaku orang tua dari AY menginginkan, anaknya bisa terbebas dari permasalahan itu karena pada waktu masuk kerumah IK selaku korban dan AY yang diduga sebagai pelaku pada saat itu tidak terbukti mengambil sesuatu dan pada waktu itu juga sudah dilakukan upaya perdamaain dan kedua belah pihak juga sudah sepakat berdamai. HN memberikan kuasa kepada Sumakmun Ketua LSM Tamperak Purworejo untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Kepala Dusun (Kadus) Klepu 1, Desa Tepansari AG yang ikut mendamaikan di Polsek Loano turut mendampingi HN ke LSM Tamperak turut memberikan keterangan.
AG menjelaskan, pada waktu hari itu AY tidak terbukti mengambil sesuatu apapun di rumah IK. Namun saat ditanya dalam kondisi penuh tekanan AY kemudian mengaku kalau malam Jum'at sebelumnya pernah mengambil uang Rp 800.000 namun sekali lagi uang tersebut sudah dikembalikan dengan jumlah yang lebih.

"Dan, keesokan harinya Pak Kadus bersama keluarga dan pihak korban melakukan musyawarah di Polsek Loano dan kedua belah pihak sepakat damai dan sudah dibuatkan surat perdamiannya oleh pihak Desa, namun kenapa setelah ada perdamaian kok malah berlanjut," sesalnya.

Sumakmun Ketua LSM Tamperak selaku kuasa dari HN saat dimintai tanggapan atas
permasalahan kliennya mengatakan akan membantu perosalan yang dialami AY anak dari HN.

"Menurut saya, ketika masing masing pihak sudah berdamai, dan sudah saling memaafkan dan pada saat kejadian memang tidak terbukti melakukan pencurian, ya sudah dibebaskan saja ta, bukannya sesuai anjuran pemerintah mengedepankan perdamaian restorative justice itu akan lebih baik," ujarnya.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Loano Aiptu Susilo saat di konfirmasi membenarkan adanya laporan warga dari Desa Tepansari, Kecamatan Loano terkait dugaan percobaan pencurian.

“Terduga AY pada waktu itu memang kita amankan di Polsek Loano, dan kita berikan waktu 10 hari kepada pihak keluarganya untuk menyelesaikan permasalahannya kepada pihak korban, yang katanya mau di selesaikan secara kekeluargaan, karena setelah 10 hari berkas kita limpahkan ke kejaksaan. Saya sudah menyampaikan ke pihak AY untuk segera menyerahkan surat perjanjian damai, namun hingga batas waktu yang ditentukan surat tersebut belum disetorkan," jelas Susilo, Selasa (19/4/2022) siang, di ruang kerjanya. (*)