Pencabutan Raperda BPRS Memicu Protes, Partai Ummat Angkat Bicara

Pencabutan Raperda BPRS Memicu Protes, Partai Ummat Angkat Bicara

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Pencabutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bank Pembeayaan Rakyat Syariah (BPRS) dari Program Pembentukan Perda (Propemperda) DPRD Kota Yogyakarta 2021 memicu protes hingga luar parlemen. Kali ini giliran DPD Partai Ummat Kota Yogyakarta angkat bicara serta menyayangkan pencabutan raperda tersebut.

Sekretaris DPD Partai Ummat Kota Yogyakarta, Deden Sugianto, Kamis (16/9/2021), mengungkapkan perkembangan Raperda BPRS yang berakhir kandas, sebagai bentuk pengingkaran keseriusan Walikota dan Wakil Walikota menyelesaikan tugasnya. Sebab, raperda tersebut sudah masuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 namun tetap saja dicabut.

Menurut Deden, Rapat Paripurna DPRD Kota Yogyakarta pada hari Senin (13/9/2021), menjadi ujung dari gagalnya harapan masyarakat Islam memiliki sistem keuangan yang anti-riba. “Secara politik seharusnya bisa dicari jalan terbaik dengan musyawarah mufakat, bukan secara sepihak yang seakan-akan memberi kesan ada upaya gerakan anti simbol ke-Islaman," terang Deden.

Menurut dia, masyarakat Kota Yogyakarta membutuhkan layanan sistem syariah yang dimiliki sendiri oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. “Jadi, mengapa dicabut dari Propemperda, tentu menjadi pertanyaan besar bagi kita,” ungkapnya.

Deden mengatakan penggunaan sistem syariah menjadi pembeda dari sistem konvensional. Bank konvensional ada unsur riba yang dihindari umat. “Bank Syariah sebetulnya menjadi solusi. BPRS menjadi penting hadir di Kota Yogyakarta yang sahamnya milik Pemkot,” katanya.

Deden curiga adanya kecemasan dari pihak yang tidak menyetujui berdirinya BPRS. Dia menegaskan, sistem syariah bukan hegemoni muslim tapi sistem ekonomi yang mengedepankan keadilan dalam transaksinya. “Kami DPD Partai Ummat Kota Yogyakarta sangat menyesalkan pencabutan raperda ini,” tandasnya.

Kekecewaan juga dirasakan Ketua Presidum FUI DIY, HM Syukri Fadholi, yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Walikota Yogyakarta. Syukri Fadholi akan meminta klarifikasi serta pertanggungjawaban atas persoalan tersebut.

Seperti diberitakan, pencabutan raperda saat Rapat Paripurna DPRD Kota Yogyakarta dengan agenda penetapan perubahan Program Pembentukan Perda (Propemperda), Senin (13/9/2021).

Raperda tersebut sudah memiliki dasar kajian akademis yang lengkap serta melalui tahapan harmonisasi di Bapemperda DPRD. Selain itu, juga sudah selesai dikonsultasikan ke Biro Hukum Setda DIY.

Rencana pendirian BPRS sudah melalui proses pengkajian mendalam, salah satunya Kajian Kelayakan Usaha BPRS oleh Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM).

BPRS potensial untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perkembangan keuangan Syariah di Indonesia lima tahun terakhir cukup menjanjikan. (*)