Pencuri Kambuhan Ditangkap Warga Usai Beraksi

Pencuri Kambuhan Ditangkap Warga Usai Beraksi

KORANBERNAS.ID – PR (39), seorang residivis  warga Desa Candiwulan Kecamatan Kutasari Purbalingga harus kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Dia nekat  mencuri ponsel dan kepergok warga.

Aksinya dilakukan pada Sabtu (17/8) sore lalu di lapangan Desa Karangjengkol Kecamatan Kutasari. Saat itu sedang pertandingan sepakbola dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Tersangka mencuri ponsel merk Advance di saku jaket milik Turinah (36) warga desa setempat. Korban yang merasa ponselnya hilang lalu bercerita ke warga. Salah seorang warga mengaku melihat ada orang yang mengambil ponsel korban.

"Warga kemudian mencari pelaku yang ternyata masih di jalan sekitar lapangan. Warga lalu menangkap pelaku dan diserahkan ke Polsek Kutasari," kata Iptu I Made Nergo,  Kepala Pembinaan dan Operasional Satuan Reserse Kriminal  Satreskrim Polres Purbalingga.

Dia didampingi Kepala Sub Bagian Humas Polres Purbalingga Iptu Widyastuti saat pers rilis di Mapolres Purbalingga, Kamis (22/8/2019).

Pelaku sempat mendapat bogem mentah dari sejumlah warga yang kesal akan perbuatan pelaku. Polisi berhasil mengamankannya sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Berdasarkan catatan Polres Purbalingga, sebelumnya tersangku pernah dipenjara tiga kali atas kasus pencurian dan pengeroyokan.

Pelaku pernah mencuri kambing dua kali dan dihukum masing-masing enam bulan dan 11 bulan. Sedangkan terakhir dihukum sembilan bulan karena kasus pengeroyokan. "Saya berjanji, ini yang terakhir. Saya kapok dipenjara," kata tersangka. (sol)