Pencurian 18 Unit Ponsel Terungkap Kurang Dari 2 Hari

Pencurian 18 Unit Ponsel Terungkap Kurang Dari 2 Hari

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Karanganyar, berhasil mengungkap kasus pencurian 18 unit ponsel dalam tempo kurang dari dua hari.

Tersangka SP (51) warga Desa Banjarwinangun, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, ditangkap dengan barang bukti 13 unit ponsel yang belum terjual. Pencurian terjadi Minggu (2/1/ 2022) sekitar pukul 02.00 WIB, di rumah korban ST warga Kelurahan Panjatan, Kecamatan Karanganyar, Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo menjelaskan, tersangka masuk ke rumah ST dengan cara merusak pintu dapur.

“Pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dengan cara mendobrak. Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil 18 ponsel yang berada dalam kamar rumah korban,” kata Edi Wibowo didampingi Kapolsek Karanganyar IPTU Jakaria, Jumat (4/2/2022).

Saat kejadian, pemilik rumah sedang tertidur pulas, sehingga tersangka bisa leluasa melakukan aksinya. Akibat ulah pencuri, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 33 juta.

Tim Unit Reskrim Polsek Karanganyar mengamankan tersangka, Senin (3/1/ 2022), di Desa Dorowati, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 13 unit telepon genggam android berbagai merk, uang tunai Rp 150. 000 sisa hasil penjualan ponsel dan dua tas yang digunakan untuk membawa barang curian.

“Lima ponsel telah dijual ke sejumlah orang. Sebagian uang telah digunakan untuk kepentingan sehari-hari,”kata Edi Wibowo.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 5e, KUH Pidana tentang pencurian, dengan ancaman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara. (*)