Penerima Manfaat Tidak Boleh Terima Bansos Ganda

Penerima Manfaat Tidak Boleh Terima Bansos Ganda

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Penerima manfaat bantuan sosial ( bansos) tidak boleh menerima bantuan lebih dari satu jenis bantuan. Hal itu terungkap, setelah Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menerima kunjungan Tim BLT-D Satgassus TPK Pencegahan Mabes Polri di Kebumen, Senin (19/9/2022). Pertemuan itu membahas upaya pencegahan korupsi terhadap bansos.

Ketua Tim BLT-D Satgassus TPK Pencegahan Mabes Polri Budi Agung Nugroho mengatakan, kedatangannya ke Kebumen untuk memberikan perlindungan sosial masyarakat dengan melakukan pengawasan dan pendataan jumlah dan penerimaan Bansos di Kebumen.

"Ini penting karena penerimaan Bansos di Kebumen itu tidak boleh dobel, " kata Budi Agung Nugroho. Ada kewajiban tidak boleh satu orang penerima manfaat menerima bantuan dobel. Masalahnya pendataannya masih terpisah-pisah.

Agung mencontohkan, Bantuan Subsidi Upah BBM itu datanya ada di Kemenaker, Bansos PKH ada di Kemensos, dan BLTDD ada di Kemendes PDTT. Pihaknya menginginkan data tersebut nantinya bisa terintegrasi, agar penerima manfaat tidak menerima dobel dari bantuan pemerintah, sehingga tidak ada bantuan tidak tepat sasaran.

"Insya Allah tiga hari ini kita berada di Kebumen, kita akan mendatangi tiga kecamatan dan desa-desa yang ada di kecamatan tersebut,” ujarnya.

Agung belum bisa menyebut tiga kecamatan yang akan didatangi oleh tim Mabes Polri. "Soal kecamatannya mana nanti kita diskusikan dulu dengan pihak Pemkab Kebumen," tambahnya.

Arif Sugiyanto mengatakan, dengan adanya tim Mabes Polri akan memperkuat pengawasan bansos di Kebumen. Sebelumnya ada beberapa bansos di Kebumen yang justru diselewengkan, seperti Bansos Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Program Keluarga Harapan (PKH).

"Salah satu temuan bantuan rumah tidak layak huni, pengawasanya itu kan tidak dari pemda, tapi dari pusat ada TKSK, ada Pendamping PKH. Bayangkan waktu itu ada bantuan Rp 15 juta, potongan sampai Rp 5 juta. Ini kan merugikan penerima manfaat, " kata Arif Sugiyanto.

Kasus penyalahgunaan bansos RTLH, sudah ditangani di Kejaksaan Negeri Kebumen.Tersangkanya sudah ada, dan tidak lama lagi akan segara disidangkan. Adanya tim pengawas dari Mabes Polri kejadian semacam itu tak terulang.

"Kita ingin program-program untuk masyarakat Kebumen ini tidak disalahgunakan. Tidak mengambil yang bukan haknya. Ini pentingnya sebuah pengawasan agar program bisa berjalan sesuai perencanaan, " tandas bupati. (*)