Pengamalan Pancasila Harus Menggunakan Etika dan Moral

Pengamalan Pancasila Harus Menggunakan Etika dan Moral

KORANBERNAS.ID,YOGYAKARTA-- Dosen Filsafat UPN “Veteran” Yogyakarta (UPNVY), Heru Santoso mengungkapkan nilai Pancasila sudah hidup di Nusantara ini sejak berabad-abad tahun yang lalu. Nilai tersebut berupa nilai Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan.

"Nilai-nilai tersebut tersirat di dalam nilai tradisi, adat dan lainnya," ujar Heru, Sabtu (6/8/2022).

Karenanya dalam mengamalkan Pancasila sehari-hari, menurut Heru perlu dilakukan dengan menggunakan etika atau moral. Etika atau moral menjadi jadi landasan melaksanakan peraturan, baik aturan negara yang merupakan norma hukum negara ataupun aturan yang ada dalam norma hukum adat yang tidak menyimpang dari nilai-nilai Pancasila.

Dalam pelaksanaannya kedua norma itu perlu saling berganti atau bahkan bersamaan, baik itu secara bersinergi dan terintegrasi dalam satu moment perbuatan manusia. Hal ini penting karena dalam pelaksanaan etika atau moral tersebut, kadang-kadang manusia tidak sadar bahwa perbuatannya itu menimbulkan akibat yang tidak diinginkan. Misalnya melakukan kecurangan atau kesalahan yang tidak terduga.

"Karenanya manusia Indonesia perlu sadar dan paham kalau hidup di negara kesatuan republik indonesia dengan menggunakan pancasila sebagai dasar negara yaitu untuk dasar penyelenggaraan negara  dan  dasar kehidupan berbangsa," jelasnya.

Heru menambahkan, dalam sejarahnya, nilai-nilai Pancasila yang hidup didalam masyarakat dimulai dari jaman Kerajaan kuno. Berawal dari Kerajaan Kutai, Sriwijaya, Kerajaan sebelum Majapahit sampai penjajahan, kebangkitan hingga jaman Pra kemerdekaan.

Nilai-nilai Pancasila tersebut tidak pernah hilang dari masyarakat yang berke-Tuhan-an sesuai dengan agama. Gotong royong juga masih hidup dalam masyarakat hingga menjelang kemerdekaan. Akhirnya mendekati tahun 1945 para pemuda sadar harus membuat dasar negara karena kemerdekaan akan diberikan oleh Jepang.

Karenanya dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang pertama, agenda tunggal para pendiri bangsa adalah membentuk dasar negara setelah Indonesia merdeka.

Dari anggota BPUPKI itu diusulkan konsep-konsep dasar negara. Pada 1 Juni  1945 pada sidang BPUPKI, Soekarno mengumumkan konsep Pancasila. Selanjutnya panitia perumus menyusun konsep tersebut menjadi Rencana Pembukaan UUD dan Pancasila terintegrasi di dalam Rencana Preambul Hukum Dasar tersebut pada Alenia keempat.

Sila-sila Pancasila dijadikan sebagai dasar negara yang pertama di jadikan sebagai Dasar Penyelenggaraan Negara yang terdiri dari UUD 45, UU, PP, Perpu, Perpres, Inpres, Ketetapan MPR, Perda, Permen dan lainnya. Semua itu menjadi norma hukum negara yang sifatnya memaksa rakyat patuh. Bilamana melanggar, maka sanksinya hukuman.

"Ini merupakan hukum tertulis yang disebut konstitusi," jelasnya.

Pancasila, lanjut Heru juga digunakan sebagai dasar kehidupan masyarakat yang berupa hukum adat kebiasaan yang bersifat tidak tertulis. Seperti tradisi yang bersifat ritual keagamaan atau budaya atau musyawarah untuk mufakat. Norma hukum adat ini tidak boleh menyimpang dari nilai sila-sila Pancasila dan bersifat tidak tertulis.

"Dalam pelaksanaan norma hukum negara dan norma hukum adat, keduanya saling bersinegri dan berintegrasi," paparnya.(*)