Penganiaya Siswi SMP Purworejo Hanya Dihukum Pelayanan Masyarakat

Penganiaya Siswi SMP Purworejo Hanya Dihukum Pelayanan Masyarakat

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Kasus perundungan siswa SMP di Purworejo yang sempat viral dan mengejutkan masyarakat memasuki babak akhir. Tak sebanding dengan perundungan yang dialami CH (16), siswi SMP Muhammadiyah Kecamatan Butuh, para tersangka hanya dihukum ringan.

Meski korban mengalami perundungan oleh tiga tersangka yang merupakan teman sekolah korban selama hampir 10 bulan, ketiga tersangka hanya mendapatkan hukuman Pelayanan Masyarakat di desa tersangka.

Vonis ini muncul dalam sidang yang digelar dengan Metode on line yang dipimpin oleh Hakim Samsumar Hidayat di Gedung PN Purworejo, Rabu (24/06/2020). Sedangkan JPU, Masruri Abdul Azis dan  Purwaningsih, berada di Aula Kasman Singodimedjo, Kejaksaan Negeri Purworejo. Hadir tiga terdakwa anak DF(15), TP(16), UH (15) beserta ketiga orang tuanya serta Kuasa Hukum tersangka mengikuti proses sidang dengan agenda Putusan Hakim.

Hakim menyebut ketiga terdakwa anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak dan melanggar Pasal 76c junto apasal 80 ayat 1 Undang undang  Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1/2016 tentang UU Perlindungan Anak.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada ketiganya, kami jatuhkan Hukuman melakukan Pelayanan Masyarakat di Kantor Desa Tamansari Kecamatan Butuh Purworejo selama 120 jam yang masing-masing selama dua jam seharinya," jelas Hakim.

Atas putusan tersebut, pihak keluarga dan kuasa kukum tersangka menyatakan menerima.

"Kami menerima vonis hakim atas para terdakwa anak, sebab vonis itu sesuai dengan Tuntutan kami," ujar Purwaningsih.

Sebagai informasi, CH menjadi korban perundungan teman-teman sekelasnya. Korban mengaku kerap mengeluh sakit akibat dipukul oleh teman satu kelasnya sejak beberapa bulan. Ternyata dia sering dipukul tiga teman sekelasnya. Kejadian ini terungkap setelah video perundungan itu menyebar di jejaring sosial.Pihak kepolisian pun akhirnya menindak ketiga siswa tersebut setelah kasus tersebut viral. (yve)