Pengelolaan 41 Pasar Desa Diserahkan ke Pemdes

Pengelolaan 41 Pasar Desa Diserahkan ke Pemdes

KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Pemkab Klaten melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM) menyerahkan pengelolaan pasar desa kepada pemerintah desa (pemdes) setempat. Penyerahan tersebut terhitung tanggal 1 Januari 2020.

Menyusul diserahkannya pengelolaan pasar tersebut, maka pemerintah desa diharapkan benar-benar bisa melaksanakan tugasnya dan mengembangkan pasar sebagai salah satu aset milik desa.

"Resminya sudah per 1 Januari kemarin. Tanggal 30 Desember lalu sudah disosialisasikan," kata Didik Sudiarto, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Disdagkop UKM Kabupaten Klaten, Kamis (9/1/2020).

Didik menambahkan, jika pemerintah desa masih membutuhkan tenaga yang berpengalaman untuk mengelola pasar, bisa mengusulkan kepada bupati untuk menggunakan Tenaga Harian Lepas (THL) yang selama ini bertugas di pasar.

"Silahkan mengajukan permohonan tenaga THL. Hanya saja nanti pemerintah desa harus memenuhi hak dan kewajiban tenaga THL itu. Sebab nanti begitu permohonan dikabulkan, maka secara otomatis status mereka di dinas perdagangan juga langsung di cut (stop)," terang Didik.

Sepekan setelah penyerahan kepada pemerintah desa, belum ada permohonan permintaan tenaga THL pasar oleh pemerintah desa. Namun jika kelak pemerintah desa benar-benar membutuhkan, disarankan mengajukan permohonan.

Pengamatan di lapangan, beberapa pasar desa selama ini justru dijadikan sebagai kantor pengelola pasar oleh beberapa kepala pasar. Seperti contoh Pasar Gentongan di UPTD Pasar Wilayah Kota dan Pasar Cokro Kembang di UPTD Pasar Wilayah Jatinom.

Menanggapi hal itu, Didik Sudiarto mengaku telah memerintahkan kepala pasar untuk berkantor di pasar milik pemda. "Kepala Pasar Gentongan saat ini berkantor di Pasar Totogan, (desa) Ngupit, (kecamatan) Ngawen, dan Kepala Pasar Cokro Kembang berkantor di Pasar Jeblog, Karanganom," terang Didik yang juga mantan Kepala UPTD Pasar Wilayah Kota.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Klaten, Bambang Sigit Sinugroho, mengatakan penyerahan pengelolaan pasar desa sebagai konsekuensi atas terbitnya Undang-Undang Pemerintahan Desa yang bertujuan agar desa bisa mandiri dengan mengelola segala potensi yang dimiliki.

Namun, kata Bambang, dampak dari penyerahan pengelolaan itu akan mengurangi target pendapatan sektor pasar. (eru)