Penggunaan Knalpot Brong Melanggar Hukum

Penggunaan Knalpot Brong Melanggar Hukum

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Penggunaan knalpot brong yakni knalpot yang tingkat kebisingan melampaui ambang batas yang ditentukan pemerintah, selain melanggar hukum, juga wujud tindakan intoleransi.

Karena itu, penegakan hukum terhadap pengendara  kendaraan bermotor dengan knalpot jenis itu akan terus dilakukan.

Hal itu ditegaskan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin dan Dandim 0709 Kebumen Letkol CZI Ardianta Purwandhana pada pemusnahan 441 knalpot brong di Mapolres Kebumen, Rabu (29/3/2023).

Knalpot yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penegakkan hukum manual yang dilaksanakan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kebumen, periode Januari 2023 - Maret 2023.

Arif Sugiyanto dan Ardianta Purwandhana mengatakan, kebisingan knalpot brong mengganggu masyarakat di sekitarnya. Jangan ada lagi di Kebumen penggunaan knalpot brong.

"Menggunakan knalpot brong merupakan tindakan intoleransi," kata Ardianta Purwandhana. Kebisingan knalpot tersebut bisa mengganggu kegiatan masyarakat, seperti kegiatan ibadah. Masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong karena perbuatan itu juga mengganggu ketertiban umum.

”Menggunakan knalpot brong melanggar hukum," tegas Burhanuddin. Satlantas Polres Kebumen melakukan penindakan, berdasarkan Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. "Pelanggaran penggunaan knalpot brong hukuman denda Rp 250 ribu," kata Burhanuddin.

Seorang pelanggar pengguna knalpot brong, Arifin, mengaku tidak lagi menggunakannya. Dia menyadari, penggunaan knalpot itu mengganggu dan melanggar hukum.

Kepala Satlantas Polres Kebumen AKP Tejo Suwono menjelaskan, 441 knalpot brong yang disita dan menjadi barang bukti, tingkat kebisingan lebih dari 100 desibel.

Berdasarkan bukti, dengan alat ukur sound level meter itu, pengguna motor harus mengganti dengan knalpot bawaan aslinya. Pelanggar juga dihukum denda atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan.

Baku mutu kebisingan knalpot yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019, kendaraan dengan kubikasi sampai 175 CC kebisingan maksimal 80 desibel. Motor dengan kubikasi lebih dari 175 CC kebisingan maksimal 83 desibel. (*)