Penghargaan untuk Wajib Pajak PBB P2 Tahun 2021

Penghargaan untuk Wajib Pajak PBB P2 Tahun 2021

KORANBERNAS.ID, SLEMAN--Sebagai bentuk apresiasi terhadap wajib pajak daerah, Pemerintah Kabupaten Sleman memberikan penghargaan kepada wajib pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB P2) yang telah melaksanakan kewajibannya tahun 2021.

Penghargaan diserahkan secara simbolis oleh Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo di Pendopo Parasamya Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Senin (27/9/2021). Adapun penyerahan penghargaan tersebut diberikan kepada 105 wajib pajak selektif, 215 padukuhan, 8 kalurahan dan 1 kapanewon.

Bupati Kustini mengucapkan terima kasih kepada seluruh aparat pemerintah baik dari tingkat kapanewon hingga padukuhan, yang dengan penuh kesadaran telah melaksanakan kewajibannya, memotivasi dan memberikan pelayanan pada masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Kesadaran dan ketaatan seluruh warga dalam membayar pajak, merupakan bentuk kepedulian masyarakat yang sangat besar terhadap pelaksanaan pembangunan. Meskipun di tengah pandemi Covid-19, saudara-saudara tetap disiplin dalam membayar PBB. Hal tersebut menunjukkan bahwa saudara-saudara memiliki kesadaran dan kepedulian yang sangat tinggi terhadap pelaksanaan pembangunan,” kata Kustini.

Kustini menjelaskan, hasil kegiatan pembayaran PBB P2 panutan sampai dengan Juni tahun 2021, dari sebanyak 126 wajib pajak selektif terkumpul hampir Rp 6 miliar. Dari 1212 padukuhan di Sleman, sebanyak 215 padukuhan telah mencapai lunas PBB P2 panutan tahun 2021. Kemudian dari 86 kalurahan, sebanyak 8 kalurahan telah mencapai lunas PBB P 2 Panutan Tahun 2021. Sedangkan untuk kapanewon, dari 17 sebanyak 1 kapanewon telah lunas PBB P2 Panutan Tahun 2021.

“Dengan capaian ini saya berharap Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dapat lebih mengoptimalkan lagi capaiannya. Dan saya mohon seluruh wajib pajak dapat menunaikan kewajiban perpajakan daerahnya sesuai dengan kondisi objek pajak yang sebenarnya,” tutur Kustini.

Kepala BKAD Kabupaten Sleman, Haris Sutarta mengatakan, bahwa tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Sleman menargetkan penerimaan PBB P2 sebesar Rp 81,678 miliar. Nilai tersebut didasarkan 644.346 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang telah dibagikan kepada para wajib pajak.

Haris menuturkan, untuk mempermudah wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya membayar PBB, Pemkab Sleman terus berupaya untuk menyempurnakan mekanisme pelayanan publik terkait PBB P2 yang ada di Sleman.

“Upaya meningkatkan kualitas pelayanan direalisasikan dengan bekerjasama dengan bank tempat pembayaran yang terdiri dari Bank DIY, Bank BNI, Bank Mandiri dan Bank BRI dengan seluruh channel pembayaran yang ada pada bank tersebut seperti teller, ATM, internet banking dan mobile banking. (*)