Penguatan Sistem Pengelolaan Sampah di TPS3R dan Bank Sampah

Penguatan Sistem Pengelolaan Sampah di TPS3R dan Bank Sampah

TEMPAT Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) maupun bank sampah ataupun istilah lainnya, merupakan salah satu sistem dari pengelolaan sampah. Penyelenggaraan (TPS3R) merupakan pola pendekatan pengelolaan persampahan pada skala komunal atau kawasan, dengan melibatkan peran aktif pemerintah dan masyarakat, melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat. Program TPS3R bertujuan untuk mengurangi kuantitas dan atau memperbaiki karakteristik sampah, yang akan diolah secara lebih lanjut di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah dan berperan dalam menjamin terkelolanya sampah di perkotaan serta mengurangi kebutuhan lahan untuk penyediaan TPA. Dalam penyelenggaraannya, kegiatan ini menekankan pada pelibatan masyarakat dan pemerintah daerah, serta pembinaan dan pendampingan Pemerintah Daerah untuk keberlanjutan TPS3R.

Penyelenggaraan TPS3R selaras dengan hasil Kongres Sampah II yang dilaksanakan di Plaosan, Klaten tanggal 25 Juni 2022, menghasilkan  6 point: yaitu perubahan citra sampah, perubahan perilaku terhadap sampah, sistem pengelolaan sampah, desa mandiri pengelolaan sampah, yang diperlukan agar dapat terlaksana dan best practice pengelolaan sampah.

Bank sampah adalah suatu sistem pengelolaan sampah kering secara kolektif, yang mendorong masyarakat untuk berperan serta aktif di dalamnya. Sistem ini akan menampung memilah dan menyalurkan sampah bernilai ekonomi pada pasar, sehingga masyarakat mendapat keuntungan ekonomi dari menabung sampah.

Tujuan utama pendirian bank sampah adalah untuk membantu menangani pengolahan sampah di Indonesia. Tujuan bank sampah selanjutnya adalah untuk menyadarkan masyarakat akan lingkungan yang sehat, rapi, dan bersih. Bank sampah juga didirikan untuk mengubah sampah menjadi sesuatu yang lebih berguna dalam masyarakat, misalnya untuk kerajinan dan pupuk yang memiliki nilai ekonomis.

Bank sampah memiliki beberapa manfaat bagi manusia dan lingkungan hidup, seperti membuat lingkungan lebih bersih, menyadarkan masyarakat akan pentingnya kebersihan, dan membuat sampah menjadi barang ekonomis. Manfaat bank sampah untuk masyarakat adalah dapat menambah penghasilan masyarakat, karena saat mereka menukarkan sampah, mereka akan mendapatkan imbalan berupa uang yang dikumpulkan dalam rekening yang mereka miliki. Masyarakat dapat sewaktu-waktu mengambil uang pada tabungannya saat tabungannya sudah terkumpul banyak. Imbalan yang diberikan kepada penabung tidak hanya berupa uang, tetapi ada pula yang berupa bahan makanan pokok seperti gula, sabun, minyak dan beras. Bank sampah juga bermanfaat bagi siswa yang kurang beruntung dalam hal finansial. Sekolah bisa menerapkan pembayaran uang sekolah menggunakan sampah. Asuransai kesehatan “sampah” ini dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus membayar dengan uang melainkan dengan sampah. Para dokter ataupun tenaga kesehatan dapat membuat sebuah klinik kesehatan atau melalui Posyandu, yang melayani masyarakat dengan biaya dari asuransi kesehatan “sampah” yang mereka miliki. Misalnya setiap satu bulan sekali masyarakat akan menyetorkan sampah berupa botol plastik, kardus,dan sampah organik senilai sepuluh ribu rupiah sebagai premi asuransi. Layanan kesehatan yang diperoleh oleh masyarakat adalah layanan kesehatan dasar termasuk cek gula darah dan cek kolesterol.

Dari beberapa layanan bank sampah di atas, sangat bisa untuk diterapkan di Kebumen. Sesuai data  dari Dinas Lingkungan Hidup Kelautan dan Perikanan per Junuari 2022, tercatat Kabupaten Kebumen sudah mempunyai 94 bank sampah, 78 aktif sisanya tidak aktif, dan 17 TPS3R dengan 8 aktif sisanya tidak aktif. Bank sampah atau TPS3R yang tidak aktif disebabkan belum kuatnya sistem yang ada di bank sampah atau TPS3R tersebut. Merunut pengalaman bank sampah/TPS3R yang aktif, karena berakar dari sistem yang kuat, dengan komitmen yang terus dijaga. Sehingga mereka berkembang baik dari sisi sumber daya manusia maupun dari sisi bisnis, serta peran serta masyarakat yang mendukung program tersebut. Salah satunya adalah perubahan perilaku masyarakat terhadap sampah yang mereka hasilkan.

Perubahan perilaku masyarakat terhadap sampah memerlukan peran serta dari semua pihak, tidak hanya pemerintah, tapi masyarakat itu sendiri. Dari hulu sampai dengan hilir.

Mentalitas masyarakat tentang pemanfaatan sampah masih sangat rendah dan perlu ditingkatkan. Bukti menunjukkan, masih banyak barang yang rusak, barang tidak terpakai, kemasan produk dan berbagai sisa makanan yang terbuang. Sebagian besar sampah ini menumpuk di tempat sampah dan akhirnya mengapung di sungai atau lautan, atau dibuang di tempat sampah “raksasa” yang disebut dengan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Hal ini disebabkan karena pemrosesan di TPA tidak menerapkan 3 R. Hanya menerapkan sistem sanitary landfill maupun controled landfill. Di mana anggaran yang diperlukan untuk tanah urugnya sangatlah besar.

Berikut adalah beberapa perubahan perilaku yang semestinya dilakukan oleh masyarakat Kebumen:

  1. Decluttering merupakan salah satu kegiatan untuk memilah dan mengurangi sampah dengan cara memilah (mengumpulkan) barang-barang yang sudah tidak diperlukan lagi. Barang-barang tersebut dapat berupa peralatan rumah tangga, pakaian, elektronik, kemasan produk, atau bahkan sisa makanan yang tidak dapat dimakan lagi. Pembenahan merupakan salah satu cara untuk mengurangi jumlah sampah yang terkumpul di TPA. Ada banyak manfaat dari memilah sampah ini:
  • Maksimalkan fungsi produk yang Anda miliki.
  • Minimalkan gaya hidup konsumtif.
  • Jadikan ruang tamu lebih rapi, lebih nyaman dan mudah dibersihkan.
  • Sederhanakan aktivitas tempat penyimpanan sampah.
  1. Pengelompokan produk berdasarkan jenis.

Setelah mengumpulkan barang-barang, langkah selanjutnya adalah mengelompokkannya sesuai dengan jenisnya. Mengapa kita harus memilah sampah? Alasannya adalah sebagai berikut:

      • Sampah kering dan sampah basah tidak akan bercampur. Karena jika tercampur akan menjadi sarang bakteri dan menimbulkan bau yang tidak sedap.
  • Hindari mencampurkan zat berbahaya (seperti limbah elektronik, bahan kosmetik atau bahan kimia beracun lainnya).
  • Jadikan penyimpanan sampah lebih mudah untuk menangani dan mendaur ulang sampah.
  • Mengurangi limbah di TPA akhir (tempat pembuangan akhir).

Langkah-langkah pemilahan sampah:

  1. Sampah organik yang dipisahkan dari sampah anorganik merupakan jenis sampah yang dapat dimanfaatkan kembali melalui pengolahan yang tepat, seperti pengomposan atau pakan ternak. Contoh sampah organik antara lain sisa pengolahan makanan, sisa pengolahan tanaman/sayuran, daun, ranting, dll. Padahal sampah anorganik merupakan sampah yang dihasilkan dari berbagai proses dan membutuhkan waktu yang lama untuk terurai. Misalnya aneka plastik, kaleng, kaca, besi, dll.
  2. Pisahkan sampah organik basah, sampah organik kering, sampah anorganik basah dan sampah anorganik kering. Tujuannya agar tidak mencampur sampah kering dan sampah basah.
  3. Sebelum menyerahkan sampah ke TPS3R/bank sampah, usahakan sampah dibersihkan, terutama sampah anorganik.

Ini adalah alternatif untuk menyelesaikan masalah sampah dan berpartisipasi dalam perlindungan lingkungan. Berbuat baik untuk bumi. Sekecil apapun pada bumi yang kita buat, niscaya akan berdampak besar bagi kelangsungan hidup bumi itu sendiri. **

 

Sri Hermanu Sasongko

Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Jenderal Soedirman

Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda

Dinas Lingkungan Hidup, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kebumen.