Penyidik Kejari Kebumen Sita Bangunan Vila

Penyidik Kejari Kebumen Sita Bangunan Vila

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen, Kamis (8/4/2021), menyita dua bidang tanah dan sebuah vila di Desa Trengguli dan Desa Gumen Kecamatan Jenawi Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah.

Penyitaan tanah dan bangunan di daerah lereng Gunung Lawu yang diduga milik tersangka Gym, dipimpin Ketua tim penyidik yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kebumen, Budi Setyawan SH MH.

Kepala Kejari Kebumen Slamet Riyanto SH MH melalui Kepala Seksi Intel Kejari Kebumen Faizal Cesario Arapenta SH yang dikonfirmasi koranbernas.id, Jumat (9/4/2021), menjelaskan penyitaan tanah dan bangunan merupakan pengembangan penyidikan perkara dugaan kredit bermasalah di. BPR BKK Kebumen tahun 2011.

Penyitaan itu berdasarkan penetapan sita dari Pengadilan Negeri Karanganyar pada 30 Maret 2021.

Sejak disita, bangunan vila yang dikelola istri tersangka Gym, dinyatakan tidak boleh dioperasikan oleh siapa pun.

Seperti diberitakan, dalam perkara ini penyidik menetapkan Gym, debitur BPR BKK Kebumen, Ksm, mantan Direktur BPR BKK Kebumen dan AF, mantan anggota Dewan Pengawas BPR BKK Kebumen.

Pencairan kredit Rp 13 miliar kepada Gym dan empat debitur lain diduga menyalahi prosedur. Debitur diduga belum melengkapi syarat administrasi dan agunan.

Kejari Kebumen belum mengkonfirmasi pemanfaatan bangunan vila setelah disita dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang telah melakukan audit di BPR BKK Kebumen. Audit itu untuk memperoleh nilai kerugian negara c/q BPR BKK Kebumen. (*)