Perda KTR Belum Optimal Kinerja Satgas Dipertanyakan

Perda KTR Belum Optimal Kinerja Satgas Dipertanyakan

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai belum optimal. Masih terjadi pelanggaran  di tempat tempat yang dilarang merokok. Ini menunjukkan kinerja Satuan Tugas (Satgas) pelaksana perda itu belum sesuai harapan.

Masalah tersebut muncul saat sosialisasi dan Komitmen Pelaksanaan Perda KTR, Rabu (30/9/2020). Kegiatan yang diikuti pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kebumen kali ini sebagai upaya agar perda bisa berjalan optimal di kantor-kantor pemerintah.

Kepala Dinas Kesehatan Kebumen dr Dwi Budi Satrio MKes mengungkapkan, masih banyak kantor pemerintah belum melaksanakan perda tersebut.

Salah satunya ditunjukkan masih terlihat aparatur merokok di tempat yang dilarang. “Seharusnya setiap kantor mendirikan tempat khusus merokok. Karena  belum semua mendirikan, atau ruangan merokok kurang memadai, atau  kesadaran perokok kurang, sehingga sering terjadi merokok di tempat yang tidak dibolehkan,” ujarnya.

Menurut Budi Satrio,  Bupati Kebumen telah membentuk Satuan Tugas Pelaksana Perda KTR. Satgas yang diketuai Sekretaris Daerah Kebumen dengan Wakil Ketua Kepala Satpol PP Kebumen itu diakui kinerjanya belum sesuai harapan.

Satuan tugas telah dibentuk Desember 2018, sejak Perda KTR berlaku efektif. "Satgas sudah dibentuk, hanya kinerjanya yang perlu ditingkatkan," kata Budi yang juga Sekretaris Satgas sambil menunjukkan SK Bupati Kebumen tentang pembentukan satgas.

Kepala Satpol PP Kebumen Agung Pambudi saat persentasi penegakan hukum perda itu mengakui belum pernah membaca SK Pembentukan Satgas.

“Jangan salahkan Satpol PP karena kewenangan penegakan perda itu di satgas, bukan Satpol PP. Sampai sekarang saya belum lihat SK satgas,” kata Agung.

Persoalan lain, tindakan penyidikan yang menjadi wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil  (PPNS) dan pengenaan denda Rp 500.000 harus berdasarkan putusan pengadilan.

Agung menyarankan, perlu ada revisi ketentuan pidana. Cukup denda administrasi sehingga tidak memerlukan PPNS dan putusan pengadilan. Denda bisa diputuskan satgas.

Masalah lainnya, belum semua kantor pemerintah memiliki ruang khusus merokok yang memadai sesuai ketentuan perda itu. (*)