Perdagangan Sapi Antardaerah Dibatasi

Perdagangan Sapi Antardaerah Dibatasi

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Untuk mencegah kemungkinan munculnya penularan penyakit mulut dan kuku (PMK), Pemerintah Kabupaten Kebumen membatasi perdagangan sapi antardaerah. Pengawasan di antaranya dilaksanakan di pasar hewan.

Jajaran Dinas Pertanian dan Peternakan Kebumen menyatakan, hingga Minggu (15/5/2022) belum ditemukan PMK di kandang maupun di pasar pasar hewan.

Namun demikian peternak dan penjual hewan ternak perlu waspada agar virus yang sedang berkembang di beberapa wilayah di Indonesia tidak masuk kabupaten ini.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin bersama PJU Polres bersama Dinas Pertanian dan Peternakan Kebumen melakukan pengecekan hewan di Pasar Hewan Argopeni Kebumen.

Hasilnya, semua hewan ternak sehat. “Pesan kami, peternak ataupun para pedagang agar tetap waspada. Jika ada hewan ternak yang berindikasi gejala sakit PMK segera melapor," kata Burhanuddin.

Di Pasar Hewan Argopeni saat ini diberlakukan penyekatan bagi pedagang luar daerah. Mereka untuk sementara tidak boleh memasuki wilayah pasar.

Burhanuddin juga mengingatkan penjual hewan ternak sapi selalu menjaga kebersihan kandang. Untuk sementara tidak melakukan pendistribusian dari luar daerah Kebumen.

Berdasarkan informasi, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyebutkan kasus penyakit mulut dan kuku pada hewan sudah terdeteksi di Provinsi Jawa Tengah.

Pemprov sudah membentuk tim Unit Reaksi Cepat (URC) untuk menangkal wabah PMK yang menjangkit hewan ternak di provinsi ini.

Menurut Ganjar, PMK telah memasuki wilayah Kabupaten Wonosobo. Masyarakat tidak perlu panik.

Penanganan PMK di antaranya melalui pengetatan lalu lintas masuknya hewan dari daerah lain maupun memperketat pemeriksaan di kawasan-kawasan perbatasan dengan provinsi tetangga terutama Jawa Timur. (*)