Perkosa Tiga Teman Kampusnya, Mahasiswa UMY Diberhentikan Tidak Hormat

Perkosa Tiga Teman Kampusnya, Mahasiswa UMY Diberhentikan Tidak Hormat

KORANBERNAS ID, BANTUL -- Kekerasan seksual semakin marak terjadi di DIY. Terakhir, satu mahasiswi dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) diduga menjadi korban pelecehan seksual dan perkosaan.

Pelakunya merupakan teman sekampus berinisial MKA. Kekerasan yang terjadi pada periode September 2021 lalu tersebut terkuak setelah teman korban menceritakan kejadian tersebut ke sosial media (sosmed) yang kemudian viral.

Pihak kampus yang mengetahui hal ini pun melakukan penyelidikan. Membentuk Tim Hukum dan Etik Mahasiswa, tim menginvestigasi terduga pelaku dan korban. Faktanya, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan bejatnya setelah kasus tersebut mengemuka dan viral di sosial media (sosmed).

Mirisnya, tak hanya satu korban yang mendapatkan perlakuan tak senonoh MKA. Tim menemukan dua orang lain yang mengaku korban dari pelaku yang merupakan aktivis dan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Tahun 2017 itu.

Fakta ini diungkapkan oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Gunawan Budiyanto di depan wartawan saat konferensi pers, Kamis (6/1/22) petang di Kampus UMY.

"Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Komite Etika dan Disiplin UMY terhadap terduga MKA yang merupakan Mahasiswa Ilmu Ekonomi angkatan 2017 bahwa pelaku terbukti bersalah dan mengakui perbuatannya yaitu telah melakukan tindakan asusila kepada mahasiswi UMY," paparnya.

"Ada yang menarik selama proses investigasi yang berlangsung selama beberapa hari, pada hari selasa kami temukan fakta bahwa ada dua orang lain yang diduga korban pelaku, yang kebetulan juga merupakan Mahasiswi UMY," imbuhnya

"Salah satu dari kedua korban telah kami himpun keterangannya dan diketahui kejadian ini telah cukup lama, yaitu pada 2018 silam," lanjutnya.

Pelaku tindakan kekerasan seksual dinyatakan melanggar Pasal 24 Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Nomor: 017/PR-UMY/XI1/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa Universitas Muhammadivah Yogvakarta terhadap seorang mahasiswi UMY dan dinyatakan sebagai pelanggaran disiplin dan etik mahasiswa kategori pelanggaran berat.

Maka Rektor UMY memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku (MKA) yakni Diberhentikan Secara Tetap dengan Tidak Hormat sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Nomor: 017/PRUMY/X1/2021 tentang Disiplin dan Etik Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Sementara Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Al-Islam Kemuhammadiyahan UMY, Muhammad Faris Al-Fadhat mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban dengan menyediakan psikolog melalui pusat layanan konseling di Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA).

Untuk selanjutnya, UMY menghormati prosedur hukum yang berlaku dan akan memfasilitasi pendampingan hukum melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UMY apabila korban menginginkan kasus tersebut dibawa ke ranah hukum.

"Bersama ini juga, kami sampaikan bahwa UMY tetap berkomitmen untuk menjaga lingkungan kampus agar selalu aman dan nyaman bagi seluruh mahasiswa. UMY akan terus mengedepankan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran disiplin dan etika, terlebih yang mengarah kepada kriminalitas," tutupnya.(*)