Perkuliahan E-Learning UMBY Diperpanjang Hingga Juni

Perkuliahan E-Learning UMBY Diperpanjang Hingga Juni

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Rektor Universita Mercu Buana Yogyakarta (UMBY), DR Alimatus Sahrah, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 445/A.02/Rek/III/2020 tentang “Aturan Kerja dari Rumah (KDR) Untuk Kegiatan Akademik dan Kemahasiswaan di Lingkungan Universitas Mercu Buana Yogyakarta” tertanggal 17 Maret 2020.

Humas UMBY, Widarta SE MM, dalam rilis yang dikirim ke redaksi koranbernas.id, Senin (30/3/2020), mengatakan SE ini menindaklanjuti Surat Edaran Rektor Universitas Mercu Buana Yogyakarta No. 425/A.02/ReW111/2020, Keputusan Kepala BNPB No. 13.A Tahun 2020 Tentang “Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia”, dan himbauan Gubernur DIY tentang COVID-19 dimana untuk proses belajar mengajar sistem online dilakukan hingga 1 minggu setelah libur lebaran.

“Maka kemudian Rektor mengeluarkan Surat Edaran ini,”kata Widarta.

Hal itu guna mengantisipasi penyebaran COVID-19. Adapun isinya pertama, seluruh sivitas akademika UMBY diimbau untuk mematuhi dan menjalankan arahan dan kebijakan Rektor yang tertuang dalam Surat Edaran Rektor UMBY No. 425/A.02/Rek/111/2020.

Kedua, pelaksanaan perkuliahan E-learning pengganti tatap muka yang awalnya dilaksanakan sampai tanggal 25 April 2020, diperpanjang sampai tanggal 01 Juni 2020. Selanjutnya kegiatan perkuliahan tatap muka mulai aktif kembali pada Selasa, 02 Juni 2020.

Ketiga, pelaksanaan Ujian Tengah Semester Genap Tahun Akademik 2019/2020 dilaksanakan sesuai kalender akademik, yaitu 27 April 2020 sampai  9 Mei 2020 dan pelaksanaaanya secara daring/online melalui E-learning (elearning.mercubuana-yogya.ac.id).

Keempat, kegiatan pembimbingan, konsultasi skripsi/tesis dilaksanakan secara daring/online dengan dosen pembimbing skripsi/tesis. Dan kelima Pelaksanaan ujian pendadaran skripsi (SI) dan ujian tesis (S2) dilakukan secara online (setiap saat) atau Offline (mulai 02 Juni 2020) dengan teknis pelaksanaanya tergantung kebijakan Fakultas dan Program Studi masing-masing,”terang Widarta.

Sementara rektor mengatakan surat edaran dan instruksi yang berisi bahwa UMBY memberlakukan kebijakan khusus sesuai anjuran dari pemerintah pusat, dalam hal ini Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB), juga Gubernur DIY Sri Sultah HB X berkaitan tanggap darurat pandemi Coronavirus.

“Munculnya kebijakan terkait kondisi yang ada saat ini dimana jumlah pasien baik positif, PDP ataupun ODP saat ini naik,” kata Rektor. (eru)