Perpres Dicabut, Masih Terbuka Banyak Bidang Investasi

Perpres Dicabut, Masih Terbuka Banyak Bidang Investasi

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, mengapresiasi keputusan Presiden RI Joko Widodo mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dicabutnya perpres yang salah satunya mengatur tentang investasi miras itu tidak lantas menutup investasi pada bidang-bidang lain asalkan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, agama dan kebudayaan luhur Indonesia.

“Pembangunan ekonomi tentu sangat didukung penuh oleh semua pihak. Masih terbuka banyak bidang yang dapat dikembangkan dalam pembangunan ekonomi dan investasi di negeri ini,” kata Haedar pada konferensi pers, Selasa (2/3/2021), di Yogyakarta.

Menurut Haedar, langkah yang diambil presiden menunjukkan kedewasaan pemerintah dengan bersikap demokratis dan legawa atas aspirasi serta keberatan yang meluas dari beragam umat beragama, khususnya umat Islam, termasuk di dalamnya Muhammadiyah.

“PP Muhammadiyah juga secara resmi telah menyampaikan penolakan dan minta pencabutan atas Perpres tersebut. Langkah pencabutan perpres tersebut oleh Presiden merupakan sikap politik yang positif dan menunjukkan keterbukaan pemerintah atas kritik dan masukan konstruktif masyarakat  demi kemaslahatan bangsa,”  ujarnya.

Beberapa waktu sebelumnya, PP Muhammadiyah secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap menolak tegas implementasi Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang baru saja disahkan Presiden Joko Widodo.

Muhammadiyah berpandangan, pembangunan ekonomi tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai agama, Pancasila, dan kebudayaan luhur bangsa.

Upaya peningkatan kapasitas ekonomi tidak boleh berdampak buruk kepada masa depan bangsa, khususnya yang menyangkut moral generasi muda.

“Maka sudah semestinya dalam pembangunan ekonomi, politik, sosial, dan budaya senantiasa terintegrasi dengan nilai-nilai agama,” ucapnya.

Di sinilah peran dari kepemimpinan nasional seperti lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan seluruh institusi negara harus dimaksimalkan dengan sebaik-baiknya. (*)