Petani Beli BBM dengan Jerigen Harus Kantongi Surat Rekomendasi

Petani Beli BBM dengan Jerigen Harus Kantongi Surat Rekomendasi

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) merupakan peralatan yang dioperasikan untuk kegiatan budidaya, pemeliharaan, panen, pascapanen dan pengolahan hasil tanaman.

Alsintan memudahkan kerja petani dan memaksimalkan pengelolaan dengan mesin sehingga kinerjanya bisa lebih efektif dan efisien.

Kenaikan harga minyak mentah membuat BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis tertentu yang digunakan petani untuk mengoperasikan Alsintan sulit diperoleh karena adanya syarat untuk melakukan pembelian solar di SPBU, di antaranya surat rekomendasi pembelian BBM tertentu.

Dalam rangka membantu petani dalam pembelian BBM jenis tertentu (solar) yang akan digunakan sebagai bahan bakar Alsintan maka Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Kabupaten Sleman merealisasikan rekomendasi pembelian BBM (solar) yang diajukan oleh masing-masing UPTD BP4 di wilayah itu.

Kepala DP3 Kabupaten Sleman, Suparmono, Senin (18/7/202), menjelaskan pihaknya hanya menerbitkan Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Tertentu untuk Alat Mesin Pertanian seperti Traktor, Rice transplanter, Pompa Air, Power Threser Mobile, Combine Harvester, Cultivator dan alat pemanas DOC untuk peternakan.

Menurut  Suparmono, penerbitan rekomendasi pembelian BBM oleh DP3 Sleman ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Sleman No. 542/00124 tanggal 28 April 2022 perihal Pembelian BBM Jenis biosolar untuk Petani dan UMKM.

Untuk mengoperasionalkan SE tersebut, DP3 menyusun Standar Operasional Prosedure (SOP) terkait dengan pembelian BBM bersubsidi khusus sektor pertanian. Setiap pembelian BBM dengan jerigen, petani harus mengantongi surat rekomendasi.

"Kami membuat kebijakan kewenangan pelayanan penerbitan rekomendasi pembelian dengan jerigen didelegasikan kepada masing-masing UPTD BP4 Wilayah I sampai dengan VIII," kata Suparmono.

Berdasarkan SOP tersebut, petani yang akan membeli biosolar menggunakan jerigen mengajukan permohonan pembelian diketahui oleh kalurahan.

Pemohon datang ke kalurahan meminta surat keterangan atau pengantar permohonan pembelian biosolar ataupun pengesahan dari surat permohonan yang telah dibuat oleh pemohon.

"Surat keterangan ini berisikan tentang nama pemohon, alamat pemohon, jenis usaha (pertanian, perikanan atau usaha mikro), jenis alat yang membutuhkan BBM, Jenis BBM yang dibutuhkan, kebutuhan atau konsumsi BBM dalam periode tertentu, tempat dan alamat pembelian BBM dan nomor lembaga penyalur BBM," jelas Suparmono.

Selanjutnya, surat keterangan ini dibawa ke UPTD BP4 Wilayah I s/d VIII sesuai dengan domisili pemohon yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan. Petugas di UPTD BP4 akan memverifikasi surat permohonan kebutuhan solar.

"Jika surat keterangan lengkap maka akan dicetak surat rekomendasi pembelian BBM jenis biosolar yang telah diperiksa, disahkan dan diberi nomor registrasi serta dicap oleh Kepala UPTD BP4 Wilayah setempat," terangnya.

Dari hasil rekapitulasi pelayanan rekomendasi BBM di DP3  Sleman sampai dengan 14 Juli 2022 ini sejumlah 32.076 liter yang tersebar di 8 UPTD BP4.

Secara rinci Suparmono mengungkapkan kebutuhan bahan bakar minyak alat mesin pertanian yaitu dua liter per jam solar untuk traktor roda dua singkal, lima liter per jam solar untuk traktor roda empat, 0,5-1 liter per jam solar atau pertalite untuk pompa air 3 inch.

Kemudian, 1,2 liter per jam solar untuk power threser mobile, Sembilan liter per jam solar untuk combine harvester besar, lima liter per jam solar untuk combine harvester mini, 0,8 liter per jam solar untuk rice transplanter, 1,5 liter per jam pertalite untuk cultivator.

"Untuk alat mesin peternakan berupa alat pemanas DOC ayam membutuhkan 40 liter solar per hari dan untuk satu siklus budidaya memerlukan pemanas selama 12 hari," katanya.

Suparmono berharap, penerbitan rekomendasi  pembelian BBM (solar) yang akan digunakan untuk bahan bakar Alsintan dapat digunakan sebagaimana mestinya dan bisa membantu petani dalam rangka kegiatan budidaya, pemeliharaan, panen, pasca panen dan pengolahan hasil tanaman.

Secara terpisah ditemui saat mengajukan rekomendasi pembelian solar di UPTD BP4 Wilayah III,  Dwija Supriyana, salah seorang petani dari Ngino Margoagung Seyegan menyadari ketentuan pelayanan ini bertujuan untuk melindungi petani, meskipun merasa agak repot dalam mengurusnya karena harus ke SPBU lalu ke kantor Kalurahan baru ke UPTD BP4.

"Sebetulnya petani ingin prosedur yang lebih mudah, tetapi ya kita mengikuti aturan,” ungkapnya.

Dwijo menambahkan meski repot tapi pelayanan rekomendasi pembelian BBM di UPTD sangat cepat. "Tidak sampai lima menit surat rekomendasi sudah jadi, dan petugas pelayanan sangat ramah dalam melayani," jelasnya. (*)