Peternak Ayam Ini Mengaku 10 Tahun Pemakai Sabu

Peternak Ayam Ini Mengaku 10 Tahun Pemakai Sabu

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN – Mengonsumsi narkoba jenis sabu, ID (40), peternak ayam warga Desa Langse, Kecamatan Karangsambung, Kebumen, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen di rumahnya, Selasa (24/3/2020). Tersangka mengaku pemakai sabu sejak tahun 2009.

Seperti diungkapkan Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Jumat (8/5/2020), tersangka ID ditangkap berdasarkan pengembangan kasus narkotika dengan tersangka SJT (27), penjual bakso yang lebih dahulu ditangkap jajaran Satuan Resnarkoba Polres Kebumen.

“Polisi mengamankan satu buah pipet kaca dengan sisa sabu, dua lembar alumunium foil serta smartphone milik tersangka,“ Kata Rudy yang didampingi Kepala Satuan Resnarkoba Polres Kebumen, AKP R Widiyanto.

Tersangka mengaku telah mengonsumsi sabu dari tahun 2009 silam. "Jadi sangat beruntung sekali tersangka bisa kami tangkap. Banyak para pengguna narkoba over dosis dan berujung maut," kata Rudy.

Ada alasan tersangka memakai sabu. Kepada penyidik yang memeriksa, tersangka mengonsumsi narkotika jenis sabu bukan karena beban hidup ataupun tekanan hidup. Dengan memakai sabu, ia mengaku semakin keren dan gaul. Awalnya tersangka ikut-ikutan temannya menggunakan sabu hingga ketagihan dan membeli sendiri.

Kebiasaan ID mengonsumsi sabu diketahui oleh tersangka SJT yang merupakan saudara sepupunya. Bukannya menegur, keduanya malah menjadi teman saat memakai sabu.

Kepada koranbernas.id, Kapolres Kebumen Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, penyelidik belum mengungkap bandar/pengedar sabu untuk 2 tersangka pemakai.

Tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak delapan milyar rupiah. (eru)